Pemkot Tertibkan Usaha Sedot Tinja, Usaha Sedot Tinja Swasta Cemari Lingkungan Buang Tinja ke Sini

Kepala Bidang Pengelohan sampah dan limbah DLH Kota Bengkulu, Rusman Effendi.--

Bengkuluekspress.id  - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera menertibkan para pengusaha sedot tinja swasta. Selain ada beberapa yang tak berizin. Usaha sedot tinja ini juga sering membuang tinja hasil sedotan sembarangan sehingga mencemari lingkungan. 

"Keberadaan mobil tinja ilegal yang kerap menyedot tinja dan membuang tinja sembarangan cukup meresahkan. Ada yang kita terima laporan warga dan ada yang kita temukan sendiri," ujar Kepala Bidang Pengelohan sampah dan limbah DLH Kota Bengkulu, Rusman Effendi, kepada BE, Minggu 3 Maret 2024. 

Ia mengaku sudah menyurati seluruh pemilik usaha tersebut, serta dilakukan pembinaan sekaligus peringatan. Hanya saja beberapa kali kejadian yang sama kerap terulang. Biasanya, aktifitas pembuangan tinja ini dilakukan ditepi jalan umum dengan arus lalu lintas yang sepi, tak jarang pula dibuang di rawa hingga sungai. 

"Hal ini tidak dibenarkan, pihak swasta harusnya punya pengolahan sendiri," jelasnya.

BACA JUGA:Pasar Takjil di Rejang Lebong Dua Lokasi, Ini Lokasinya

BACA JUGA:PKS Raih Pimpinan DPRD Kota Bengkulu, Ini Pernyataan Ketua DPD PKS Provinsi Bengkulu

DLH memberikan solusi dengan mengarahkan seluruh mobil sedot tinja swasta itu memanfaatkan Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) milik Pemkot Kota Bengkulu. 

"Kita memfasilitasi agar pihak swasta ini tidak lagi buang sembarangan. Ini sudah diatur dalam Perda yang baru disahkan pemerintah kota tahun ini. Nanti swasta dapat membuang tinja ke IPLT milik pemkot," terang Rusman. 

Setiap kali pembuangan akan dikenakan retribusi, menurut Rusman besaran retribusi ini akan kembali dikaji. Namun yang menjadi sasaran pihaknya, IPLT tersebut bisa menyumbang pendapatan daerah. 

"Nantinya setiap kendaraan tinja harus mengurus izin dulu. Kita harap pengusaha ini dapat mengikuti syarat dan ketentuan yang sudah dibuat pemkot termasuk biaya retribusi," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)

 

Tag
Share