4 Tahun Jalani Bisnis Investasi Bodong, Oknum Mahasiswi Sikat Rp 20 Miliar

Para korban investasi bodong dimediasi Polres BU, Sabtu, 20 April 2024.-APRIZAL/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Aksi penipuan berkedok investasi bodong kembali terjadi lagi di Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Hal tersebut diketahui setelah ratusan korban berbondong-bondong ke Mapolres BU pada Sabtu, 20 April 2024.

Sebelumnya para korban telah mendatangi rumah terduga pelaku yang diketahui berinisial NA yang merupakan salah oknum mahasiswi perguruan tinggi ternama di Provinsi Bengkulu, warga Desa Taba Baru Kecamatan Lais Kabupaten BU. 

Akhirnya pihak kepolisian berinisiatif untuk melakukan mediasi terhadap permasalahan tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya keributan.

Mediasi pun langsung dipimpin oleh Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH yang didampingi Kasat Reskrim Polres BU, AKP Ardian Yunnan Saputra di rAula Amartha Polres BU.

BACA JUGA:Seluruh Guru Wajib Masuk Kerja Senin 22 April 2024, Kadisdikbud: Tak Terima Alasan Apapun!

BACA JUGA:Waspada DBD, Lakukan 3 M Plus, Ini Imbauan Bupati Bengkulu Selatan

Saat ditemui salah seorang korban, berinisial LL yang juga merupakan salah seorang mahasiswi Universitas Negari ternama di Provinsi Bengkulu mengatakan, bahwa awalnya ia mendatangi rumah pelaku namun hal ini ditanggapi oleh pihak Polsek Lais agar permasalahan ini dapat diselesaikan di Mapolres BU. Sehingga dirinya bersama rekan-rekan sesama korban akhirnya ke Mapolres BU.

"Ya, dari hasil mediasi yang dilakukan oleh Pak Kapolres tadi, bahwa intinya kami disuruh untuk membuat laporan ke Polda Bengkulu, karena lokus investasi ini terjadi di wilayah Kota Bengkulu. Dikarenakan juga dari terduga pelaku juga tidak dapat mengembalikan uang investasi yang bernilai Rp 20 miliar," ujarnya.

LL juga mengaku, bahwa atas aksi penipuan yang berkedok investasi yang yang dilakukan oleh terduga pelaku tersebut dirinya mengalmi kerugian hingga Rp 97,3 juta. Dimana aksi berkedoak inventasi ini dilakukan sejak tahun 2020 lalu.

"Kalau saya lumayan bang, ada sekitar Rp 97,3 juta," tukasnya.

BACA JUGA:Rejang Lebong Rekrut 1.550 CPNS dan PPPK, Berikut Rinciannya

BACA JUGA:Raih 3 Penghargaan IPMA Sekaligus, Bupati Kaur Doakan BE Makin Sukses

Sementara itu, Kapolres BU AKBP Lamba Patabang Birana SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Ardian Yunnan Saputra menyampaikan, sebelum dimediasi memang para korban mendatangi rumah terduga pelaku agar dapat mengembalikan uang para korban. 

Namun, guna mencegah terjadinya halnyang tidak diinginkan, akhirnya Polsek Lais membawa para Korban ke Mapolres BU, untuk dilakukan mediasi. Akan tetapi dari hasil mediasi yang dilakukan terduga pelaku melalui perwakilan keluarganya tidak menyanggupi. Sehingga para korban berniat untuk membuat laporan, dikarenakan wilayah lokusnya di Kota Bengkulu sehingga pihak Polres BU pun mengarahkan untuk dapat membuat laporan ke Mapolresta Bengkulu atau Polda Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan