Harianbengkuluekspress.id - Kantor Taman Nasional Kerinci Sebelat Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Bengkulu - Sumatera Selatan berhasil mengungkap dugaan kegiatan penebangan liar atau illegal logging di kawasan Tanaman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS).
Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III TNKS, Mahfud mengungkapkan bahwa dugaan kegiatan illegal logging tersebut mereka temukan di kawasan Desa Ketenong 2 Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong.
"Kayu-kayu dugaan hasil illegal logging dari dalam kawasan TNKS ini ditemukan oleh petugas kami pada Jumat, 10 Mei 2024," terang Mahfud.
Awal temukan kayu yang diduga hasil illegal logging tersebut, setelah sebelumnya pihkanya menerima laporan dari masyarakat pada Kamis, 9 Mei 2024 malam terkait adanya tumpukan kayu yang diduga berasal dari dalam kawasan TNKS.
BACA JUGA:Hutan Batu Ampar di BS Dirambah, Taman Bunga Rafflesia Terancam Rusak
BACA JUGA:Oknum Dewan Diduga Rambah HPT, Segini Luasnya
Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian pada Jumat pagi tim operasi dari Balai Besar TNKS langsung menuju ke lokasi. Setiba di lokasi, pihaknya menemukan tumpukan kayu berbagai berbagai ukuran baik dalam bentuk papan maupun balok kayu ukuran kecil.
"Tumpukan kayu tersebut ditemukan didua titik, satu di pinggir jalan tambang PT Jambi Resources kemudian satu titik lagi berada di pinggir anak sungai yang berjarak sekitar 30 meter dari lokasi pertama," papar Mahfud.
Adapun jenis kayu yang mereka temukan tersebut adalah jenis Kayu Medang Kuning sekitar 1,17 meter kubik dan kayu jenis Meranti sebanyak 0,76 meter kubik. Lokasi penemuan katu tersebut hanya berjarak sekitar 295 meter dari kawasan TNKS.
Diungkapkan Mahfud, kayu-kayu tersebut diduga kuat berasal dari kawasan TNKS, karena setelah dilakukan penelusuran, petugasnya menemukan tunggul dari dua jenis kayu tersebut berada dalam kawasan TNKS yang berjarak sektar 450 meter dari batas kawasan TNKS.
"Karena keterbatasan alat angkut, sehingga hanya sebagian kecil saja kayu yang dibawa untuk barang bukti, sedangkan sisanya langsung dilakukan pemusnahan di lokasi," papar Mahfud.
Sedangkan untuk pelaku, dikatakan Mahfud, pihaknya tidak menemukan pelaku.
Di sisi lain, Mahfud juga berharap peran dan kerja sama dari masyarakat untuk memberantas perambahan maupun penebangan liar di kawasan TNKS dengan memberikan informasi kepada pihaknya atau ke pihak-pihak terkait lainnya bila mengetahui adanya aktifitas ilegal di kawasan TNKS.
Hal tersebut, karena menurut mahfud baik penebangan liar maupun perambahan bisa memberikan dampak yang luas bagi lingkungan dan bisa menjadi penyebab terjadinya banjir seperti yang terjadi di Kabupaten Lebong belum lama ini.
"Peran serta masyarakat sangat kami harapkan, karena dampak dari ilegal logging maupun perambahan liar sangat besar, salah satunya bencana banjir seperti yang terjadi belum lama ini, agar kejadian serupa tak terulang maka penting kita untuk menjaga kelestarian hutan," demikian Mahfud.(251)