harianbengkuluekspress.id - Terkait perilehan suara partai pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, membuat nilai bantuan keuangan partai politik (Banpol) tentu akan ikut mengalami perubahan. Sehingga besaran dana banpol yang di terima parpol belum bisa dipastikan dan bakal dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
Karena pada tahun ini ada dua perhitungan, Januari-Agustus menggunakan suara partai 2019 dan September-Desember perolehan suara partai Pemilu 2024.
"Untuk Banpol akan dibahas di APBD perubahan," singkat Kepala Kesbangpol Seluma Dadang Kosasi ST.
Menurutnya, nanti harus menghitung kembali besaran Banpol sembari menunggu perhitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adapun setiap suara yang masuk kepada parpol dihitung sebesar Rp 8.000 per suara sah. Untuk dana Banpol tahun 2024 sudah ada mata anggaran di dalam APBD 2024.
"Namun untuk besar nominalnya masih menunggu hasil Pileg tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:Buffer Stock Dinsos Mulai Menipis, Begini Cara Dinsos Mengatasinya
BACA JUGA:CAT PPS Digelar di 7 Lokasi, Ini Rincian Lokasinya
Dijelaskan Dadang Kosasih, kemungkinan dana Banpol pada APBD Perubahan 2024 karena saat penyusunan APBD murni dulu pemkab masih menunggu parpol pemenang Pemilu 2024. Untuk rincian nominalnya, Dadang mengatakan, bahwa anggaran bantuan 10 parpol pemenang Pemilu 2019 yakni Rp 887 juta yang dihitung dari jumlah total 110.886 suara dikali Rp 8 ribu/suara. Nantinya anggaran tersebut akan digunakan 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional dari partai politik itu sendiri.(jefry)