Harianbengkuluekspress.id- Pada awal Juni 2024 atau beberapa hari ke depan, senyum para PNS akan merekah. Pasalnya, akan menerima kucuran gaji ke-13.
Hanya saja, tidak semua PNS bisa menikmati gaji ke-13 tersebut.
Sebab, ada sebagian yang sudah ditentukan pemerintah akan gagal mendapat gaji ke 13 pada Juni nanti.
Hal itu diaturn dalam PP No 14 tahun 2024. Disebutkan bahw gaji ke-13 tidak akan dibayarkan untuk beberapa kalangan dari PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan.
BACA JUGA:2 Kepala Daerah Ini Disebut Terkaya dan Termiskin di Bengkulu, Berikut Perbandingan Kekayaannya
Berdasarkan PP No 14 tahun 2024, ada 2 PNS yang gagal mendapatkan gaji ke-13 pada bulan Juni mendatang.
ke dua jenis PNS yang terpaksa gigit jari saat rekan-rekannya menerima gaji ke-13 nanti, yaitu:
1. PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
2. PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, bagi kedua PNS tersebut, jangan kaget jika nanti disaat rekan-rekannya menerima transperan gaji ke-13, rekening mereka tidak ada transperan.
BACA JUGA:Kredit Mobil Bisa Lewat Pegadaian, Begini Syarat dan Cara Pengajuannya
BACA JUGA:Bupati Ini Disebut Kepala Daerah Terkaya di Provinsi Bengkulu, Segini Kekayaannya
Sebab,pemerintah memastikan membatalkan ke-2 PNS tersebut untuk menerima gaji ke-13 pada Juni nanti.
Demikianlah informasi 2 PNS yang gagal menerima gaji ke-13 pada awal Juni 2024. Semoga informasi ini bermanaat. (*)