Harianbengkuluekspress.id - Penjabat Walikota Bengkulu Arif Gunadi melakukan pertemuan dengan Kepala kantor wilayah ATR/BPN Kota Bengkulu Indera Imanuddin, Rabu 29 Mei 2024.
Kunjungan itu dalam rangka silaturahmi sekaligus membicarakan tindaklanjut kerjasama dalam upaya penyelamatan aset milik Pemkot Bengkulu.
" Semua aset ini sudah didata dan kita bekerjasama dengan BPN yang memastikan legalitasnya," ujar Arif Gunadi.
Dalam legalitas aset bangunan dan lahan milik pemkot nantinya memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 yang anggarannya disiapkan oleh kementerian ATR/BPN.
"Tentunya ini sangat membantu pemkot dalam rangka penyelamatan aset," terangnya.
BACA JUGA: Jumlah TPS Pilkada Berkurang, Diperkirakan Cuma Segini
BACA JUGA:Pemkot Terbitkan SE Netralitas untuk Ini
Masalah aset ini menjadi sangat penting karena juga menjadi salah satu point penilaian dari BPK RI. Sebab, beberapa aset lahan pemkot yang belum memiliki sertifikat menimbulkan risiko penyerobotan lahan oleh masyarakat sekitar. Untuk itu, sebelumnya pemkot telah membentuk tim yang juga melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pertanahan Nasional dalam hal pengukuran ulang semua aset tersebut.
Tidak hanya memastikan sertifikasi, dalam strategi pengamanan aset lahan dan gedung ini juga dilakukan pemasangan plang nama atau keterangan, hingga memasang pagar sesuai luas lahan yang menjadi aset kota.
" Dipastikan semuanya memiliki sertifikat termasuk rincian luasnya agar memiliki legalitas yang jelas dan tercatat di data base BPN," imbuh Arif.
Sementara itu, Kepala kantor wilayah ATR/BPN Kota Bengkulu, Indera Imanuddin pihaknya sangat mendukung upaya pemkot dalam memastikan kekuatan hukum dalam kepemilikan lahan, sehingga dimanfaatkan program PTSL tahun ini.
BACA JUGA:Pemkot Terbitkan SE Netralitas untuk Ini
"Seluruh aset pemkot yang belum bersertifikat akan kita sertifikatkan melalui kegiatan PTSL 2024 ini dan anggarannya akan disiapkan oleh kementerian ATR/BPN," kata Indera.
Selain itu, BPN juga sedang berupaya mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam mengurus proses administrasi pertanahan. Upaya tersebut dilakukan melalui program Kota Lengkap.
Dan kriteria yang harus dipenuhi, seluruh wilayah mulai dari kelurahan, kecamatan sampai kota sudah terpetakan dan terdata baik secara spasial dan yuridis.