Kasus Tanah Transmigran, Dari 600 Ribu Ha, Belum 25 Persen Selesai, Ketum DPP PATRI Siap Dukung Penuntasannya

Kamis 30 May 2024 - 12:19 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

"Sebagai wakil masyarakat transmigrasi, saya sangat mendukung. Karena tanah bagi transmigran yang mayoritas petani, ibarat ikan dengan air. Ibarat pengojek dengan motornya. Jadi tidak bisa dipisahkan," ujar anak Transmigran dari Trans Polri Jayaguna 2 Gunung Sugih Lampung tersebut.

Oleh karena itu, dirinya mendorong agar kasus tanah trans ini dituntaskan. Karena jika berkepanjangan akan berdampak buruk, baik ekonomi, sosial, maupun Kamtibmas. Bisa memicu konflik di masyarakat.

" Info terbaru, di UPT Timpeh Sijunjung sedang ada masalah. Saya mohon teman dari TNI/POLRI turut memantau ini ", imbuhnya.

Menurut PATRI, data yang disampaikan perwakilan Ditjen Transmigrasi, belum lengkap. Misalnya, ada kasus tanah HTI Bagan Toreh, Labuan Batu Selatan.

Sumatera Utara, belum disebut. Kasus pengambilan paksa tanah di UPT Timpeh, Sijunjung oleh oknum adat, belum tercatat.

Juga kasus tanah di eks UPT Rokan I Padamaran Rokan Hulu Riau, kasus tanah sisa HPL, belum tercatat. Selanjutnya di UPT Air Tenggulang, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, timpang tindih lahan. 

Kemudian di UPT Pulau Malan, Katingan, Kalimantan Tengah. Masyarakat belum menerima lahan usaha. Di Sulawesi Tenggara, ada 3 UPT yang tanahnya bermasalah.

BACA JUGA:Mendagri Tetapkan Pakaian Dinas PPPK, Ini Jenisnya, Berikut Waktu Memakainya

BACA JUGA:4 Tiket Calon Paskibraka Nasional 2024, Untuk Perayaaan HUT RI ke-79 di IKN Kaltim, Ini Persiapannya

Seperti UPT Tolihe, Arongo, Roda, dan lainnya. Tetapi belum masuk daftar yang diajukan Ditjen Transmigrasi.

"Untuk melengkapi laporan kami, dalam waktu dekat PATRI akan mengirimkan datanya kepada Sekretariat GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria, red). Transmigran itu bukan penduduk liar. Mereka pindah karena ada Undang-undangnya. Jadi, tolonglah tuntaskan. Mari kita bersinergi," pungkasnya.(*)

 

Kategori :