Harianbengkuluekspress.id-Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, dari target legalisasi asset tanah transmigran seluas 600.000 Ha, hingga saat ini belum mencapai 25% yang tuntas.
Hal itu diketahui dari Workshop terkait Resolusi Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi dan Konflik Agraria pada asset Negara yang dikuasai masyarakat, di Jakarta Rabu 29 Mei 2024.
Workshop tersebut digelar dalam rangka percepatan Reforma Agraria, sesuai amanah Perpres 62/2023 (Peraturan Presiden, red) yang diselenggarakan oleh Ditjen Penataan Agraria Kementerian ATR BPN.
Workshop dua sessi tersebut diadakan secara hibrid. Dihadiri perwakilan kementerian, lembaga, TNI/POLRI, akademisi, dinas terkait daerah, dan organisasi kemasyarakatan.
BACA JUGA:Pekerja yang Akan Dipotong Gajinya untuk Tapera, Ini Kriterinya
BACA JUGA:Ini Dia Pemenang PAI Award 2024 Provinsi Bengkulu
Dikatakan dalam sambutan Dirjen Penataan Agraria, Dalu Agung Darmawan, workshop ini untuk mengumpulkan masukan bagi pemerintahan mendatang.
"Direncanakan bulan Juni akan dilakukan Reforma Agraria Summit Bali600 2024, dengan tema Sinergi untuk Reforma Agraria Berdampak dan Berkelanjutan", ujarnya.
Terkait workshop Resolusi Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi, berdasarkan data capaian penyelesaiannya masih rendah.
Diketahui,dDari target legalisasi asset tanah 600.000 Ha, belum mencapai 25%. Sehingga penyelesaiannya perlu perhatian khusus.
Sebagai narasumber diskusi panel Resolusi Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi yaitu: perwakilan dari Dirjen Transmigrasi, Deputi Regional Bappenas, dan Ketua Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN).
Adapun sebagai Penanggap Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR BPN, dan Ketua Umum DPP PATRI (Perhimpunan Anak Transmigran Republik Indonesia, red).
Ketum DPP PATRI, Hasprabu sangat mendukung kegiatan tersebut.
BACA JUGA:Pertama di Indonesia, Akan Dibangun Pabrik Minyak Sawit Full Nutrisi di BS, Begini Penjelasan Bupati
BACA JUGA:Cegah Tindakan Pencurian, Camat Ini Ajak Aktifkan Poskamling di Desa