Harianbengkuluekspress.id - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana rutin Sekretariat DPRD Seluma tahun 2021 yang dipimpin Hakim ketua Agus Hamzah, tiga terdakwa M. Husni selaku mantan Plt. Sekwan, Salamun PPTK dan Rahmat Effendi Tanjung selaku bendahara Sekretariat DPRD Seluma menjadi saksi mahkota atau bersaksi antar terdakwa.
Minggu depan sidang kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari JPU.
"Kami masih menunggu itikad baik dari para terdakwa untuk bisa mengembalikan Rp 500 juta lebih sisa kerugian keuangan negara dalam perkara ini karena hal tersebut dapat menjadi pertimbangan jpu dalam penuntutan minggu depan,” tegas JPU, Ahmad Ghufroni SH MH sekaligus Ketua Tim JPU Pidsus Kejari Seluma.
Diterangkan, di depan majelis hakim dan JPU Kejari Seluma, ketiga terdakwa mengakui telah melakukan mark up dan pemalsuan dokumen pada 11 kegiatan dari total 39 kegiatan rutin di sekretariat DPRD Seluma tahun 2021 dengan total dana sebesar Rp 42 miliar.
BACA JUGA:Bupati Ajak Masyarakat Gemar Tanam Buah, Ini Tujuannya
BACA JUGA:PT. Taspen Serahkan Bantuan ke Musalla Nurul Iman, Ini Dia Peruntukan Dananya
Berdasarkan perhitungan audit independen diketahui perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar lebih dan telah dikembalikan ke negara usai di audit oleh auditor sebelumnya yakni BPK R. I sebesar Rp 1 miliar lebih. Sementara sisanya Rp 500 juta lebih hingga kini belum dikembalikan oleh para terdakwa. Ketua Tim JPU Kejari Seluma Ahmad Ghufroni mengatakan keterangan para terdakwa pada sidang hari ini Kamis, 29 Mei 2024 menguatkan dakwaan bahwa ke tiga terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 atau kedua Pasal 9 Jo pasal 18 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara usai mendengarkan keterangan para terdakwa, Hakim Ketua Agus Hamzah memutuskan sidang dugaan korupsi dana rutin sekretariat DPRD Seluma tahun 2021 akan dilanjutkan kembali pada tanggal 5 Juni 2024 mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU Kejari Seluma. (Jefrianto)