Harianbengkuluekspress.id - Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD) Bengkulu, bersama mitra masyarakat inklusif (HWDI, PERTUNI, GERKATIN, NPC) dan YPAC dan Formasi Disabilitas, meminta revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas Provinsi Bengkulu.
Raperda tersebut saat ini tengah dibahas oleh DPRD Provinsi Bengkulu.
Ketua DPD PPUAD Bengkulu, Takrim Nusarto mendesak DPRD, untuk membahas Raperda tersebut dalam Panitia Khusus (Pansus). Agar pembahasan Raperda bisa dilakukan secara mendetal. Bukan justru dibahas dengan Komisi.
"Kami minta dibentuk Pansus, bukan dibahas komisi," terang Takrim dalam pernyataan sikap, usai ikut mendengar nota penjelasan Raperda
BACA JUGA:Awasi Penjualan Gas ke Warga Miskin
BACA JUGA:Pj Walikota Teken NPHD Pengamanan Pilkada, TNI/Polri Terima Dana Segini
Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak penyandang Disabilitas Provinsi Bengkulu, dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, 7 Juni 2024.
Dijelaskannya, Raperda tentang Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak penyandang Disabilitas itu, tidak dibahas hanya satu sektor saja. Namun menjadi kewajiban multi sektor. Karena ada 22 hak yang diatur dalam Raperda tersebut.
Seperti hak hidup, hak bebas dari stigma, hak privasi, hak keadilan dan perlindungan hukum, hak pendidikan, hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi, hak kesehatan.
Kemudian hak politik, hak keagamaan, hak keolahragaan, hak kebudayaan dan pariwisata, hak kesejahteraan sosial, hak aksesibilitas, hak pelayanan publik.
BACA JUGA:Perluasan Areal Tanam Padi Dikebut, Targetnya Segini
Lalu, hak perlindungan dari bencana, hak habilitasi dan rehabilitasi, hak konsesi, hak pendataan, hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi, berpindah tempat dan kewarganegaraan dan
hak bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
"Pembentukan Pansus menurut kami adalah salah satu pilihan terbaik untuk percepatan pembuatan dan pengesahan perda ini," tambahnya.
Disamping itu, pihaknya juga mengusulkan beberapa poin dalam draf raperda. Seperti memasukkan definisi baru yaitu Organisasi Penyandang Disabilitas dan Unit Layanan Disabilitas. Kemudian, tentang pengaturan pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh pihak yang independen yang diatur lebih lanjut dalam peraturan Gubernur.