Harianbengkuluekspress.id -Pada awal Januari 2024 lalu, sebanyak 5 Perangkat desa (prades) Desa lubuk Resam Kecamatan kedurang diberhentikan kades.
Terhadap pemberhentian tersebut, Kepala desa (Kades) Lubuk Resam, Imkahar mengklaim sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pemberhentikan ke-5 prades sudah ada rekomendasi dari pihak kecamatan Kecamatan Kedurang," katanya.
Imkahar mengaku, pemberhentian ke-5 Prades tersebut untuk meningkatkan kualitas birokrasi dan pelayanan yang ada di desa kepada masyarakat.
BACA JUGA:Pemberhentian Prades Lubuk Resam Ikuti Aturan, Begini Penjelasan Kadesnya
BACA JUGA:Pendaftaran CASN 2024 Mulai 29 Juni, Ini Materi Soal Tes CPNS dan PPPK, Bersiaplah!
Sebab, Imkahar beralasan sudah banyak masyarakat desa menyampaikan keluhan dan masukan atas pelayanan yang ada dan untuk dilakukan penyegaran pada perangkat desa yang ada.
Namun, dirinya tidak langsung melakukan pemberhentikan, akan tetapi melakukan pembinaan dan melakukan evaluasi terlebih dahulu.
Setelah dilakukan evaluasi, seluruhnya sudah memenuhi persyaratan yang cukup untuk dilakukan pergantian dan rekomendasi dari Pihak kecamatan didapatkan pada awal Januari 2024.
"Salah satu faktor pemberhentian prades tersebut karena sumber daya masyarakat (SDM) perangkat desa yang tidak mumpuni dan jauh dari harapan untuk memberikan pelayanan yang maksimal,"ujarnya.
Dijelaskan Imkahar, selama 3 tahun dirinya mejabat sebagai Kades, komunikasi kepada perangkat desanya terjalin dengan baik.
BACA JUGA:Update Harga Emas Sabtu 8 Juni 2024, Antam dan UBS Naik Lagi
BACA JUGA:Horee, Gaji ke-13 PNS Siap Cair, Pemda Mukomuko Siapkan Anggaran Rp 17 M
Bahkan, Prades yang diberhentikan secara resmi tidak menyampaikan keberatan setelah mengetahui alasannya diberhentikan, hingga masa sanggah diberikan selama 14 hari setelah pemberhentian sesuai dengan regulasi.
Sebab hal tersebut juga sudah disampaikan dari pihak kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) BS.