Harianbengkuluekspress.id- Pelaksanaan rekrutmen PPPK tahun 2024 segera dibuka, pendaftaran diperkirakan dimulai akhir Juni 2024 ini.
Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi para honorer. Sebab, mereka akan menjadi PPPK.
Terlebih lagi, pada akhir Desember 2024 nanti, semua honorer akan dihapuskan.
Hanya saja, tidak semua honorer bisa diangkat. Pasalnya, hanya honorer yang memenuhi syarat saja yang bisa diangkat menjadi PPPK.
BACA JUGA: Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana, Pemkab Mukomuko Lakukan Langkah Strategis Ini
BACA JUGA:Rekrutmen PPPK 2024, Hanya Honorer 3 Kategori Ini Prioritas Diangkat, Ingat Ya!
Ada 8 syarat yang wajib dipenuhi oleh seorang honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK.
Ke-8 syarat wajib tersebut adalah sebagai berikut:
1. Memiliki masa kerja paling singkat 1 tahun pada 31 Desember 2021
2. Usia paling rendah yaitu 20 tahun Pada 31 Desember 2021
3. Usia paling tinggi yaitu 56 tahun Pada 31 Desember 2021
4. Memiliki bukti nominal gaji di instansi selama menjadi pegawai honorer.
5. Memiliki surat pertanggungjawaban mutlak atau sptjm
BACA JUGA:Jelang Tes PPPK, 1.546 Honorer Dikumpulkan, Ada Apa
BACA JUGA:Sah, Meskipun Lama Mengabdi, Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Berikut Alasannya