Daftar PPDB SMK, Siswa Dari Luar Daerah Wajib Pindah Rayon, Disini Lokasinya

Rabu 19 Jun 2024 - 14:01 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

2. Fotocopy ijazah/SKL (Dilegalisir)

3. Melampirkat surat rekomendasi verifikas NISN dari Dinas Kabupaten/Kota.

Berkas tersebut diajukan ke Disdikbud provinsi Bengkulu, untuk selanjutnya diverifikasi dan pendataan  dan ditandatangani pimpinan Disdikbud.

Setelah mengantongi surat pindah rayon, barulah calon siswa memilih sekolah yang akan dituju. (**) 

Kategori :