Nama-nama bakal calon gubernur dan wagub Bengkulu itu akan mengikuti proses di DPP PKB. Prosesnya, seperti dilakukan fit and proper test dan tahapan proses lainnya.
BACA JUGA:Kereeen,, MAN I Mukomuko, Raih Juara 3 PJAS Aman BPOM RI
"Ketika tahapannya telah selesai, barulah DPP akan mengeluarkan rekomendasi untuk Pilgub Bengkulu," tambahnya.
PKB yang memiliki 3 kursi di DPRD Provinsi Bengkulu itu, menurut Zainal hanya akan menunggu rekomendasi dari DPP dikeluarkan. Nama yang direkomendasi itu, tentu nantinya akan diminta untuk mencari parpol koalisi. Sehingga bisa mencukup syarat untuk diusung dalam Pilkada Bengkulu, yaitu minimal 9 kursi di DPRD Provinsi Bengkulu.
"Kita tunggu saja, rekomendasinya itu dikeluarkan oleh DPP," pungkas Zainal. (Eko Putra Membara)