Kesbangpol Rejang Lebong Ingatkan Parpol, Ini Pemicunya
Kepala Badan Kesbangpol Rejang Lebong, Zulfan Efendi MM-Ary/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong mengingatkan partai politik (parpol) yang menerima dana bantuan untuk digunakan sesuai dengan peruntukannya.
"Kami ingatkan partai politik yang menerima bantuan Parpol agar jangan disalah peruntukannya," ungkap Kepala Badan Kesbangpol Rejang Lebong, Zulfan Efendi MM.
Dijelaskan Zulfan, dana bantuan Parpol yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut sudah diatur penggunaannya. Dimana, 40 persen dari dana bantuan Parpol tersebut harus digunakan untuk pembiayaan operasional sekretariat partai. Kemudian sisanya sebanyak 60 persen adalah untuk kegiatan pendidikan politik dari masing-masing Parpol penerima.
Guna memastikan bahwa dana bantuan Parpol digunakan sesuai peruntukannya, setiap tahunnya dana tersebut dilakukan audit oleh BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu. Sehingga penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan dengan baik.
BACA JUGA:ODGJ Dilatih Keterampilan, Ini Harapannya
BACA JUGA:Update Harga Emas, Minggu 1 Desember 2024, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian
Lebih lanjut Zulfan menjelaskan, pada tahun 2024 ini Pemerintah Kabupaten Rejang Lebog telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,02 miliar untuk bantuan Parpol. Dana tersebut hanya diberikan kepada Parpol yang memiliki wakil di DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
"Tahun ini anggaran yang disiapkan untuk bantuan Parpol adalah sebesar Rp 1,02 miliar," kata Zulfan.
Besaran yang diterima masing-masing Parpol berbeda karena disusuaikan dengan jumlah suara yang mereka peroleh dalam Pemilu. Dimana setiap satu suara Parpol akan mendapatkan dana sebesar Rp 11.700 jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 7.205 per suara.
Zulfan menjelaskan, untuk tahun 2024 ini pemberia bantuan Parpol ini dilaksanakan dua kali yaitu untuk bulan Januari hingga Agustus 2024 diberikan berdasarkan hasil Pemilu 2019-2024 lalu. Sedangkan untuk pencairan tahap kedua diberikan berdasarkan hasil Pemilu 2024 lalu.(ary)