Harianbengkuluekspress.id - Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bengkulu resmi mengeluarkan layanan sertifikat elektronik.
Peluncuran layanan sertifikat elektronik itu dilakukan langsung oleh Gubernur Bengkulu, Prof H Rohidin Mersyah bersama Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanudin di Hotel Santika Bengkulu pada Rabu, 26 Juni 2024.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menyambut baik kehadiran layanan sertifikat elektronik tersebut. Sebab, sertifikat elektronik ini menawarkan beberapa keuntungan.
Seperti keamanan data dan dokumen yang lebih terjamin, serta kemudahan bagi masyarakat dalam membuat sertifikat tanah miliknya.
"Jika dokumentasinya dilakukan secara digital maka lebih aman karena akan terekam selamanya dan saya rasa hal ini sangat penting," terang Rohidin.
BACA JUGA:Pilu! 2 Siswi Sekolah Dasar di Kaur 'Digarap' 3 Pria, Terungkap Lewat Ini
BACA JUGA:Kerusakan Hutan di Bengkulu Makin Parah, Jajaran Polda Diberi Penghargaan
Rohidin mengatakan, sistem sertifikat digital tersebut harus tersosialisasikan hingga ke pelosok desa untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang manfaat dan cara menggunakan layanan sertifikat elektronik.
"Saya minta agar sistem ini diedukasi dan disosialisasikan sampai ke pelosok desa, sehingga masyarakat tahu manfaatnya dan bagaimana cara menggunakannya," tambahnya.
Dijelaskannya, sistem layanan sertifikat elektronik bisa diberikan penjelasan kepada aparat desa. Sehingga aparat desa juga memberikan penjelasan kepada masyarakat desa.
"Dengan begitu, dapat menjadi simpul agar pelayanan sertifikat elektronik ini dapat dijalankan," ungkap Rohidin.
Namun, menurut Rohidin, implementasi sertifikat elektronik yang berlaku untuk seluruh kantor pertanahan se- Provinsi Bengkul juga lebih mudah diakses.
"Sehingga bisa lebih mempermudah, efektif, efisien dan lebih bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanudin mengatakan, modernisasi layanan dalam bentuk penerbitan sertifikat elektronik ini untuk efisiensi dan transparansi pendaftaran tanah. Termasuk pengelolaan arsip pertahanan akan lebih terjamin dari kerusakan.
"Mengenai keamanan dokumen dalam penerbitan sertifikat elektronik, Kementerian ATR/BPN menerapkan standar ISO27001:2013 untuk sistem manajemen keamanan informasi," terang Indera.