Harianbengkuluekspress.id - Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu menangkap FR (42), warga Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. FR ditangkap diduga mencuri dinamo dan kabel tembaga di rumah Saut Maruli Hutauruk (50) warga Perumahan Nirwana, Kelurahan Padang Serai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 10 juta karena yang dicuri lebih dari satu dinamo.
Kanit Reskrim Polsek Kampung Melayu, Ipda Deri Noprianto SH MH mengatakan, terduga pelaku ditangkap di rumah kakanya tanpa perlawanan. Upaya penangkapan setelah polsek kampung melayu melakukan rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi hingga hasil pemeriksaan semua bukti mengarah kepada pelaku FR.
Terduga pelaku melakukan aksi pencurian pada Januari 2024. Ketika itu terduga pelaku melihat rumah pelapor sepi sehingga timbul niatnya mencuri. Dinamo untuk pemecah batu tersebut diletakkan pelapor di depan rumah. Tanpa kesulitan pelaku mencuri dinamo tersebut. Pencurian yang dialami pelapor berlanjut, yang hilang masih dinamo pemecah batu. Dua bulan kemudian pelaku kembali kehilangan dinamo cash kapal, dua trafo dash dan satu accu 70 amper, serta kawat tembaga. Karena kerugian yang diderita besar, akhirnya pelapor melaporkannya ke Polsek Kampung Melayu.
"Kejadiannya bulan Januari 2024, kemudian dilanjutkan bulan Maret 2024, yang dicuri itu mulai dari dinamo, trafo, kabel tembaga sampai trafo. Barang-barang tersebut diletakkan didepan rumah," imbuh Kanit Reskrim.
BACA JUGA:BPBD Bantu Korban Kebakaran di Daerah Ini
BACA JUGA: Rumah dan Warung Manisan Terbakar, Satu Orang Meninggal, Begini Kejadiannya
Polisi masih mendalami kasus yang melibatkan pelaku FR, karena FR merupakan resedivis. Dia sudah 2 kali ditangkap polsek Kampung Melayu atas kasus yang sama. Untuk barang bukti, beberapa sudah dijual pelaku untuk kepentingan pribadi. Sementara polisi memyita pakaian yang digunakan saat mencuri dan helm yang digunakan saat mencuri. (Rizki Surya Tama)