Harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 34.290 dukungan warga Kabupaten Seluma terhadap pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Dempo Xler - Ahmad Kanedi telah mulai diverifikasi. Bahkan sejumlah temuan di lapangan pun tengah dicatat untuk dirangkum keseluruhan.
“PPS tengah mencatat satu persatu temuan memenuhi syarat atau tidak itu jelas akan diplenokan nantinya. Saat ini terpenting adalah melakukan verifikasi faktual,” tegas Ketua KPU Seluma, Hendri Arianda SP, kepada wartawan.
Disampaikan, jika proses verifikasi faktual (Verfak) dukungan calon perseorangan, satu persatu akan didatangi oleh PPS yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Seluma. Terbanyak, di Kecamatan Sukaraja yakni 7.994 ribu orang.
Sedangkan, Desa Talang Sali Kecamatan Seluma Timur sebanyak 1.173 dukungan untuk paling sedikit berada di Kecamatan Seluma sebanyak , 37 orang.
BACA JUGA:Pemkab Beri Layanan Ini di Desa Terpencil
BACA JUGA:12 Pelajar dari Sekolah Ini Terima Beasiswa Polres
“Sampai saat ini proses Verfak masih berlangsung, yang bertugas adalah anggota PPS. Untuk jumlahnya terbanyak kita Verfak yakni di Kecamatan Sukaraja, sedangkan yang paling sedikit di Kecamatan Seluma,” sambungnya.
Verfak dilakukan untuk memastikan dukungan tersebut memang sudah sesuai dan tidak ada klaim sepihak. Disampaikan pelaksanaan verifikasi ini sendiri serentak akan dilakukan pada tanggal 21 Juni hingga tanggal 4 Juli mendatang. Tugas pokok PPK dalam verifikasi bisa mengacu kepada SE KPU RI No 959/PL.02.2-SD/05/2024. Dalam Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu dan Verifikasi Faktual Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
“Dukungan Paslon independen ini dipastikan satu persatu untuk memastikan benar atau tidak dukungan tersebut dengan berita acara dan jika tidak juga di tuliskan satu persatu,” sambungnya.
BACA JUGA:Ini Dia Pemenang Astra Honda Technical Skill Contest Regional Astra Motor Bengkulu 2024
Dijelaskan, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat apabila dukungan tidak dilengkapi dengan fotokopi KTP-el atau surat keterangan berupa biodata penduduk atau dokumen kependudukan lainnya yang sah. Formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN tidak ditandatangani, tidak dicap jempol jari tangan, atau tidak dicap jari lainnya.
“Pendukung belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan dilengkapi dengan surat pernyataan yang dilampiri bukti, tetapi surat pernyataan dan/atau bukti tidak dapat terpenuhi atau tidak dapat diyakini kebenarannya,” sampainya singkat. (Jefrianto)