Harianbengkuluekspress.id-Kabar gembira bagi honorer 4 kategori yakni Satpam, Pengemudi, Petugas kebersihan dan pramusaji. Sebab, mereka akan ada penghasilan tambahan.
Pasalnya, disaat honorer lainnya diprioritaskan menjadi PPPK, mereka peluangnya kecil. Namun, Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan (Menkeu) tetap memperhatikan kesejahteraan mereka.
Sehingga, Menteri keuangan akan memberikan penghasilan tambahan bagi ke-4 honorer tersebut diluar gaji bulanan yang mereka terima selama ini.
Kepastian pemberian penghasilan tambahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2023.
BACA JUGA:Anda Lulusan S1, Ingin Ikut Tes CPNS 2024, Ini Formasi yang Bisa Dilamar Semua Jurusan
BACA JUGA:Pendaftaran Terakhir 30 Juni 2024, Komisi Yudisial Buka Lowongan kerja, Berikut Syaratnya
Adapun uang tambahan yang mereka terima yakni uang lembur dan uang makan lembur.
Uang tambahan ini akan diberikan pada tenaga honorer setiap 1 bulan sekali dan dihitung selama 22 hari kerja.
Uang lembur akan diberikan sebesar Rp 13.000 perhari
Jika dihitung dalam 22 hari kerja, maka tenaga honorer akan mendapatkan Rp 13.000 X 22= Rp 286.000 perbulan
Uang makan lembur akan diberikan Sri Mulyani sebesar Rp 30.000
Jika dihitung dalam 22 hari kerja, maka tenaga honorer akan mendapatkan Rp 30.000 X 22 = Rp 660.000 perbulan.
Sehingga, jika dijumlahkan kedua penghasilan tersebut, maka tenaga honorer akan mendapatkan uang tambahan sebesar Rp 946.000 perbulan.
Adapun ketentuan pemberian uang lembur adalah bekerja lembur minimal 2 jam secara berturut-turut.
BACA JUGA:Groundbreaking Rafflesia Rendezvous, Kawasan Sentra Terintegrasi di Pusat Olahraga