Pernikahan di Bawah Umur Marak Terjadi, Berikut Faktor Pemicunya

Kamis 04 Jul 2024 - 21:58 WIB
Reporter : Aprizal
Editor : Dendi

Harianbengkuluekspress.id - Angka permohonan dispensasi nikah atau pernikahan anak di bawah umur masih marak terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah. 

Buktinya, Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 B Arga Makmur yang menaungu kedua kabupaten tersebut menerima permintaan dispensasi nikah tersebut mencapai 146 pada 2023 lalu. Sedangkan untuk tahun ini sudah 75 kasus. 

Humas PA Kelas I B Arga Makmur, Faktul Mujib mengatakan, kasus dispensasi nikah tersebut selalu meningkat setiap tahunnya. 

Yakni tahun 2022 ada 133 perkara yang dikabulkan. Kemudian di tahun 2023 terdapat 146 perkara dispensasi nikah, dan ditahun 2024 ini, terhitung Januari hingga Juni sudah ada 75 perkara dispensasi nikah.

BACA JUGA:Mobnas Pimpinan Dewan Provinsi Bengkulu Dianggarkan Rp 3,5 Miliar, Berikut Jenis Mobilnya

BACA JUGA:Belum Dapat Partai, Rosjonsyah Terancam Urung Maju Pilgub

Tingginya angka dispensasi nikah ini disebabkan akibat pergaulan bebas sehingga banyak anak yang di bawah umur hamil di luar nikah.

"Kehamilan di luar nikah akibat pergaulan bebas menjadi faktor yang mendominasi meningkatnya angka pengajuan dispensasi pernikahan," ujar Faktul Mujib. 

Selain adanya faktor salah pergaulan, kehamilan di luar nikah terjadi juga akibat peran orang tua yang tidak terlalu memperhatikan anaknya di masa remaja karena orang tua terlalu sibuk bekerja. 

Hingga diperlukan adanya pengawasan lebih seperti dari tokoh masyarakat dan tokoh agama, sehingga dispensasi nikah dapat ditekan.

"Ini yang kita harapkan, bahwa peran orang tua sangat penting serta adanya pengawasan lebih seperti dari tokoh masyarakat dan tokoh agama. Sehingga dispensasi nikah dapat ditekan," ungkapnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, lanjut Faktul Mujib,  batas usia minimal laki-laki dan perempuan untuk melangsungkan pernikahan adalah 19 tahun. 

Dengan demikian, bagi suami atau istri yang belum berusia 19 tahun tapi ingin melangsungkan pernikahan, mereka harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.

"Meski demikian, permohonan dispensasi nikah tidak semerta-merta dikabulkan. Namun melihat pertimbangan parameter lainnya, sebagaimana peraturan Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2019, bahwa menjadi bahan pertimbangan harus dilihat dari aspek mendesaknya untuk kepentingan anak," pungkasnya. (127)

Kategori :