Dinkes Prov Bengkulu Larang Anak Nikah Dini, Ini Bahayanya

Kepala Dinkes Provinsi Bengkulu, M Redhwan Arif SSos MPH-Rewa/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu meminta masyarakat di Bengkulu agar tidak mengizinkan atau melarang anaknya menikah dini jika belum masuk usia menikah.

Sebab menikah dini memiliki berbagai risiko, termasuk rentan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kepala Dinkes Provinsi Bengkulu, M Redhwan Arif SSos MPH mengatakan, untuk mencegah pernikahan anak di bawah umur di Bengkulu, Pemerintah Provinsi Bengkulu meminta semua pihak agar tidak menikahkan anak perempuannya sebelum berusia minimal 21 tahun.

Karena pernikahan dibawah umur sangat rentan dengan berbagai risiko.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Imbau Warga Lestarikan Lahan Pertanian, Ini Bahayanya Jika Alih Fungsi

BACA JUGA:Kalibrasi Arah Kiblat Masjid Harus Segera Tuntas, Ini Targetnya

"Pernikahan anak tidak bisa begitu saja dilakukan dengan mudah karena sangat berisiko terutama bagi kesehatan organ genital anak perempuan yang sedang dalam masa perkembangan. Ditambah secara psikis dan mentalnya masih rentan," kata Redhwan, Sabtu 24 Agustus 2024.

Sehingga, masyarakat yang hendak menikahkan anak perempuannya yang masih usia dini, lebih baik berfikir panjang demi masa depan dan menyangkut kesehatan serta keselamatan anak karena ketika psikis atau mental belum siap.

Jangan sampai pernikahan anak tersebut nanti membuat keretakan rumah tangga dan KDRT.

"Kami akan berkoordinasi dengan lintas sektoral untuk menekan angka pernikahan dini yang dapat beresiko tinggi terhadap yang menjalaninya. Terlebih selama ini, banyak kasus stunting yang menimpa anak dari pasangan muda," katanya.

Untuk menekan angka pernikahan dini dan mencegah meningkatnya angka stunting, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah bekerjasama dengan Pemda Kabupaten/Kota serta Kantor Agama di Bengkulu.

BACA JUGA:Antisipasi Cuaca Buruk, Kapal Nelayan Harus Lengkapi Peralatan Keselamatan

BACA JUGA:Porwanas 2024, Kalsel Juara Umum, Bengkulu Urutan ke-18, Ini Hasil Lengkapnya

Dimana jika anak atau calon pengantin belum berusia 21 tahun ke atas maka tidak boleh dinikahkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan