PNS yang Ingin Pindah Instansi, Wajib Penuhi Syarat Ini, Berikut Daftarnya

Minggu 07 Jul 2024 - 12:11 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id-Bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin pindah, tidak bisa asal pindah. Namun, harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sebab, jika PNS gampang untuk pindah, maka akan banyak PNS yang pindah tugas dalam waktu bersamaan.

Terlebih lagi, syarat menjadi CPNS sulit dan harus melalui persaingan yang ketat saat tes.

Namun, jika anda ingin pindah instansi, tetap dibolehkan. Namun, harus memenuhi persyaratan.

BACA JUGA:Butuh Tambahan Modal Usaha Rp 50 Juta, Ajukan ke Pegadaian Saja, Proses Cepat dan Mudah, Syarat Ringan

BACA JUGA:Telkom Buka Program Digistar Class 2024, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

Adapun persyaratan yang harus anda penuhi untuk pindah tugas sebagaimana dilansir dari laman  bkn.go.id adalah sebagai berikut:

1. Dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja

2. Surat permohonan mutasi dari PNS

PNS tersebut harus membuat surat permohonan untuk mutasi.

3. Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima

PNS tersebut juga menyebutkan jabatan yang akan diduduki di instansi barunya.

4. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal

5. Surat pernyataan dari instansi asal

Surat ini menerangkan bahwa PNS tidak sedang dalam proses hukuman disiplin atau proses peradilan.

Kategori :