Harianbengkuluekspress.id-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sertifikat tanah wakaf elektronik.
Ada 4 sertipikat tanah wakaf di Masjid Besar Ainul Yaqin Sunan Giri, Kabupaten Gresik pada Jumat 5 Juli 2024.
Sertipikat tanah wakaf yang diserahkan kali ini bukan lagi sertipikat analog tapi dalam bentuk Sertipikat Tanah Elektronik.
ke-4 sertipikat tanah wakaf yang diterbitkan kali ini diperuntukkan bagi Yayasan Makam Sunan Giri Kebomas Gresik; Masjid Ainul Yaqin Sunan Giri; Yayasan Pondok Pesantren Darul Insan Gresik; dan Musala Baitur Rahman.
BACA JUGA:Menteri AHY Serahkan Sertifikat Masjid Sunan Giri di Gresik, Berdiri Sejak Tahun 1.500-an
BACA JUGA:Menteri AHY Terima Duta Besar Australia, Inginkan Kerja Sama Indonesia-Australia Semakin Kuat
Turut hadir dalam kesempatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Hadir pula, Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur beserta jajaran.
"Tadi yang kami serahkan adalah Sertipikat Tanah Elektronik. Jadi, ini bagian dari semangat pemerintah dan Pak Presiden benar-benar menekankan agar transformasi digital terus kita kejar seiring dengan upaya melakukan modernisasi dalam pemerintahan, termasuk manajemen tata kelola di bidang pertanahan dan tata ruang," kata Menteri AHY dalam doorstop dengan awak media usai menyerahkan sertipikat tanah wakaf.
Menurut Menteri AHY, Sertipikat Tanah Elektronik lebih mempermudah masyarakat dalam memelihara kepemilikan bukti hak atas tanah. Oleh sebab itu, ia berharap semakin banyak Kantor Pertanahan (Kantah) yang mengimplementasikan layanan Sertipikat Tanah Elektronik.
"Kita berharap jika semakin banyak Kantah yang bisa melayani masyarakat, terutama pelayanan Sertipikat Tanah Elektronik, maka akan mempermudah urusan (masyarakat, red). Yang pasti lebih cepat, transparan, akuntabel, dan tidak perlu lagi ada pengurusan yang menggunakan perantara, bisa langsung," lanjut Menteri AHY.
Sertipikat Tanah Elektronik juga akan menyederhanakan cara pengecekan bidang tanah yang dimiliki masyarakat.
"Kalau sudah punya Sertipikat Tanah Elektronik bisa dicek kapan saja, menggunakan handphone, sederhana sekali, ada barcode dan langsung tertera jelas siapa pemiliknya, luasannya, di mana petanya, dan sebagainya. Mudah-mudahan ini terus bisa kita kembangkan," ucap Menteri AHY.
Kendati memudahkan masyarakat, Menteri AHY menyadari bahwa dengan menggunakan sistem digital maka ada kerentanan, terlebih dari ancaman cyber crime.
BACA JUGA:Naik Pangkat, PNS Wajib Ikut Ujian, Berikut 4 Tes yang Harus Dilakukan
BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Melemah Tipis Terhadap Dolar AS