Harianbengkuluekspress.id- Guna memastikan kualitas pendidikan madrasah terstandard, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama melakukan pemetaan dan redistribusi guru dan pengawas.
Pemetaan dan reditribusi merupakan proses penting dalam pengelolaan pendidikan yang bertujuan untuk memastikan bahwa guru-guru ditempatkan secara tepat dan efektif sesuai dengan kebutuhan madrasah dan siswa.
Inspektur Wilayah II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Ruchman Basori menuturkan pihaknya telah melakukan kajian atas sebaran guru guna mengurangi disparitas mutu dan layanan pendidikan dan pembelajaran.
Oleh karenanya pihaknya menurunkan tim Evaluasi Pemetaan dan Redistribusi Guru dan Pengawas Madrasah (EPRGPM).
BACA JUGA: Urai Permasalahan Guru dan Tendik, Berikut 7 Program Prioritas Kemenag Untuk Guru Madrasah
BACA JUGA:Sarjana Pendidikan, Tapi Tidak Mau Jadi Guru, Ini 10 Formasi CPNS yang Bisa Anda Lamar
Tim Evaluasi Pemetaan akan melihat identifikasi kebutuhan, penempatan sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan pengembangan profesionalisme, serta evaluasi kinerja secara berkala.
"Dengan pemetaan dan penataan yang baik, diharapkan kualitas pendidikan di madrasah dapat ditingkatkan,".
Pun diakui, pemetaan dan penataan guru bukanlah proses sekali jalan, tetapi merupakan usaha yang berkelanjutan untuk mengoptimalkan pengalaman belajar siswa dan kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Ia berharap agar teman-teman Kanwil Kemenag dapat memberikan informasi dan data yang valid, komprehensif dan menggambarkan fakta-fakta di lapangan.
"Undang-undang mengamanatkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas kualitas pendidikan yang layak dan bermutu", tandasnya. (**)