Harianbengkuluekspress.id - Usai dilakukan koordinasi dan pembahasan, akhirnya dipastikan pengukuhan 182 kades dan perpanjangan masa jabatan Kades pada bulan Agustus mendatang, sekaligus pemberian SK terbaru bagi kepala desa.
“Saat ini kita tengah mempersiapkan dokumen dan jadwalnya pada Agustus mendatang akan dikukuhkan serentak,” tegas Kepala Dinas PMD Seluma, Nopetri Elmanto MSi kepada wartawan.
Dijelaskan, mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa agustus mulai di implementasikan di kabupaten Seluma.Dari 182 desa hanya 181 yang akan menerima SK perpanjangan sebab satu desa yakni Desa Kemang Manis statusnya masih Plt,” tegasnya.
Lanjutnya, sebelumnya pihak PMD juga telah berkoordinasi dengan para kades, memastikan kades bersedia diperpanjangan masa jabatannya. Ditambahkan, terkait penyerahan SK perpanjangan kades dipastikan Agustus namun tanggal berapa masih menunggu jadwal terlebih dahulu. Sebab saat ini proses pembuatan SK perpanjangan kades masih dalam proses.
BACA JUGA:Siswi SMP Korban Asusila, Rekaman Video Tersebar Sekolah Panggil Ortu
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi RSUD Dituntut Berbeda, Ini Tuntutan Masing-masing Terdakwa
"Baik itu kades yang baru menjabat maupun yang dipenghujung jabatan semua akan diperpanjang, Dan sudah kami koordinasikan, guna memastikan seluruh kades siap diperpanjangan masa jabatannya,” sampainya. (Jefrianto)