Kegiatan Fisik Andalkan DAK, Segini Anggarannya Berikut Peruntukannya

Jumat 12 Jul 2024 - 21:41 WIB
Reporter : Budi Hartono
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspresss.id– Untuk kegiatan fisik di tahun 2024 ini, Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko hanya mengandalkan Dana Alokasi Khusus (DAK). Pasalnya, tidak ada kegiatan fisik dianggarkan di Dana Alokasi Umum (DAU). 

“Khusus untuk kegiatan fisik tahun ini. Kami hanya menjalankan yang bersumber DAK,” kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Eddy Aprianto. 

Ia menyebutkan,DAK kegiatan fisik tahun 2024 sebesar Rp 4,9 miliar. Anggaran itu diperuntukan pembelian sarana dan prasarana perikanan tangkap.

Mulai dari mesin tempel, jaringan, fiber, dan lainnya. Selain itu, dari dana tersebut juga untuk membiayai kegiatan rehabilitasi kolam Balai Benih Ikan (BBI) termasuk juga rehabilitasi los pasar ikan di dua pasar tradisional.

BACA JUGA:Listrik Gratis Mulai Dipasang, di Sini Lokasinya

BACA JUGA: 44 Siswa Lolos Seleksi Paskibraka, Ini Daftar Nama-namanya

Dikatakan Eddy, untuk kegiatan tersebut tengah berjalan sesuai tahapan. Karena, dalam penggunaan DAK ada batas waktu paling lama 22 Juli 2024, anggaran DAK harus terserap.

“Kami optimis,seluruh anggaran DAK bisa terserap sebelum batas akhir 22 Juli 2024," ujarnya. 

Setelah seluruh anggaran DAK fisik terserap, selanjutnya pihaknya lebih memaksimalkan melakukan pengawasan kegiatan di lapangan agar seluruh pekerjaan sumber anggaran DAK bisa dikerjakan cepat dan berkualitas sesuai yang diharapkan masyarakat dan pemerintah. Begitu juga dengan pengadaan sarana dan prasarana perikanan tangkap. 

"Jika nanti sudah selesai, maka akan langsung dibagikan kepada kelompok nelayan penerima bantuan," terangnya. (900)

 

Kategori :