Harianbengkuluekspress.id- Setiap keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga (KK). Pasalnya, KK adalah dokumen administrasi kependudukan yang berisikan identitas keluarga mulai susunan hingga jumlah keluarga.
Pembuatan KK dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di setiap daerah.
Tak jarang, KK juga terkadang ada pembaharuan karena perubahan data lantaran adanya penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota keluarga karena menikah atau meninggal, perceraian.
Untuk memudahkan proses administrasi yang tercatat dan pembaharuan itu, biasanya masyarakat mendatangi Dukcapil.
Ditegah kemajuan digital saat ini, masyarakat diberikan kemudahan. Pasalnya, sebagian daerah telah menyediakan layanan pembaharuan kartu keluarga secara online, melalui aplikasi Dukcapil.
BACA JUGA:Tidak Perlu ke Dukcapil, Cetak Kartu Keluarga Bisa Dari Rumah, Begini Caranya
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2024, Kementerian PUPR Sediakan 4 Formasi untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Daftarnya
Proses online ini dapat memudahkan Anda dalam melakukan pembaharuan atau update data Kartu Keluarga tanpa harus datang langsung ke kantor.
Berikut langkah-langkah pembaharuan kartu keluarga online melalui aplikasi Dukcapil
1. Cari informasi terbaru mengenai layanan online untuk pembaharuan KK di daerah Anda.
2. Unduh aplikasi Dukcapil dari aplikasi resmi Google Play Store untuk pengguna Android, atau App Store untuk pengguna iOS. Setelah itu, buka aplikasi di perangkat.
3. Jika telah memiliki akun masuklah menggunakan akun yang sudah terdaftar. Namun jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
4. Setelah berhasil melakukan registrasi atau daftar di aplikasi Dukcapil, masuk dan pilih menu perbaharui kartu keluarga untuk memulai proses pengajuan kartu keluarga.
BACA JUGA:Mau Kerja di Maskapai Penerbangan Lion Air, Tersedia Posisi Pasasi, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, Berikut 4 Prioritas Kebijakan MenPAN RB