Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang mendata ulang daftar aset milik daerah. Aset kendaraan dinas, tanah, gedung hingga harta bernilai lainnya. Tujuannya agar aset yang dipunyai seluruh OPD dapat tercatat dengan benar dalam daftar aset daerah. Kemudian, aset yang sudah tidak bermanfaat atau tidak dapat difungsikan lagi bisa dilakukan pemusnahan atau dilelang. Untuk itu OPD diminta mengoptimalkan pendataan aset.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Dr Hartono SPd SH MPd MH mengatakan, proses inventarisasi aset sudah disosialisasikan ke OPD. Setiap pimpinan OPD diminta mendata dan menilai kembali semua aset yang dimiliki. Hasil dari pendataan OPD nantinya harus dapat memastikan bila aset yang dimiliki benar-benar adanya barangnya dan aset terkait masih dapat dimanfaatkan.
"Aset seperti kendaraan dinas kalau sudah di bisa difungsikan bisa diajukan untuk lelang, atau ajukan penghapusan jika aset tersebut sudah tidak ada nilai manfaatnya," ungkap Hartono.
Menurut Hartono, aset berupa kendaraan dinas yang sudah tidak dapat difungsikan tetap masih terdaftar sebagai aset daerah menimbulkan permasalahan tersendiri. Karena, kendaraan itu terdaftar sebagai penunggak pajak yang jadi kewajiban daerah untuk membayarnya.
BACA JUGA: Diskominfo Penguatan Kelembagaan, Sosialisasi Melalui Kegiatan Ini
BACA JUGA:Dewan Tampung Aspirasi Massa, Ini Tuntutannya
"Diharapkan dengan adanya inventarisasi aset bisa mengatasi problem seperti ini. Bukan hanya pada aset kendaraan tetapi aset lainnya juga," ucap Hartono.
Sebelumnya, melalui Bidang Aset BKD Kabupaten Kepahiang, Pemkab sudah melakukan penataan sejumlah aset daerah diantaranya mobil dinas, lahan tanah hingga gedung. Program inventarisasi aset terus berlanjut untuk dapat mengatasi semua aset bermasalah seperti tidak memiliki sertifikat dan lainnya. (Doni Parianata)