Dinas Pertanian telah meminta toleransi batas waktu input kontrak ke aplikasi OMSPAM kepada Kementerian Keuangan melalui KPPN Mukomuko dan disetujui hingga 31 Juli 2024.
"Kami menargetkan pada Rabu, 24 Juli 2024, DAK fisik pembangunan bangsal bawang merah dan cabai sudah berkontrak dengan pihak ketiga. Prosesnya bisa lebih cepat karena menggunakan e-catalog," ujar Pitriyani.
Sementara itu, DAK PAUD di Disdikbud Mukomuko menunjukkan progres yang lebih baik.
Kepala KPPN Mukomuko, Wahyu Budiarso, menjelaskan bahwa DAK PAUD sudah dalam tahap kontrak dan prosesnya masih berada di Pemkab Mukomuko.
BACA JUGA:KUR BRI Rp 300 Juta, Tenor 5 Tahun, Syarat Ringan, Bunga Rendah, Ini Tabel Angsurannya
BACA JUGA:3 Pejabat Eselon II Pemkab BU Dirotasi, Ini Posisi Terbarunya
"DAK PAUD sebesar Rp 627 juta dari pagu Rp 700 juta sudah mendapat persetujuan APIP dan hanya tinggal proses di Pemda. Jika sudah masuk ke KPPN, DAK PAUD ini sudah siap untuk dilaksanakan," ujar Wahyu.
Dengan adanya perpanjangan waktu ini, diharapkan semua proyek dapat segera terealisasi, memberikan manfaat besar bagi masyarakat Mukomuko, dan meningkatkan kualitas infrastruktur serta pelayanan publik di daerah tersebut. (end)