harianbengkuluekspress.id - Usulan pensiun dini yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Endang Sumantri SH MH diproses.
Setelah diterbitkannya pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, usulan pensiun dini hanya tinggal menunggu keputusan Pj Bupati Benteng, Dr Heriyandi Roni MSi.
"Usulan yang disampaikan Kadistan pada bulan Juni 2024 telah diproses. Saat ini tinggal menunggu pertimbangan Pj Bupati," terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi.
Dalam surat pengajuan pensiun dini, sambung Apileslipi, Kadistan menyampaikan bahwa alasan untuk pensiun dini karena ingin mengikuti pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
"Mudah-mudahan Pj Bupati segera dapat menetapkan keputusan tersebut dan menyerahkannya kepada yang bersangkutan," jelas Apileslipi.
BACA JUGA:Ketua DPRD Pertanyakan Dana Banpol Hilang, Begini Pernyataannya
BACA JUGA:Ketua DPRD Pertanyakan Dana Banpol Hilang, Begini Pernyataannya
Untuk diketahui penyampaian usulan pensiun dini dilakukan Kepala Distan Benteng ini tak lama setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan fisik Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah.
Saat ini, tim dari Subdit tindak pidana korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu sedang melakukan penyidikan terkait perkara dengan pagu anggaran mencapai Rp 3,8 miliar yang dibagi dalam 7 paket pekerjaan.
Bahkan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu beberapa waktu lalu telah melakukan penggeledahan di Dinas Pertanian Bengkulu Tengah.(bakti)