Harianbengkuluekspress.id- Jumlah Pemutusan hubungan kerja selama periode Januari-Juli 2024 meningkat signifikan.
Penyebab PHK besar-besaran menjadi ancaman resesi atau krisis ekonomi dapat memaksa perusahaan hingga melakukan pengurangan biaya termasuk tenaga kerja untuk bisa bertahan.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dari 32.000 pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Jumlah korban PHK meningkat 21% dibandingkan periode yang sama tahun 2023. Dengan jumlah PHK tertinggi ada di Jakarta, disusul Banten dan Jawa Barat.
Rinciannya, DKI Jakarta menjadi wilayah yang paling terdampak, dengan hampir 7.500 pekerja terkena PHK.
Banten berada di posisi kedua dengan jumlah PHK sebanyak 6.000 orang pekerja serta posisi ketiga ada Jawa Barat dengan 5.000 pekerja.
Data tersebut belum mencerminkan data secara keseluruhan, pasalnya jumlah kasus PHK di Indonesia yang dicatat di Kemnaker hanyalah yang dilaporkan perusahaan melalui Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan dan/atau Pengadilan Hubungan Industrial.
BACA JUGA:Mukomuko Siap Bangun Gudang Bawang dan Cabai, Anggaran Rp 9 M Siap Direalisasikan
BACA JUGA:Update Perolehan Medali Olimpiade Paris 2024, China Kokoh Dipuncak, Indonesia Belum Dapat
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan tingginya jumlah kasus PHK dipicu berbagai faktor mulai dari perlambatan ekonomi global, penurunan permintaan ekspor, dan pergeseran industri menuju otomatisasi.
" Sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) menjadi salah satu yang paling terdampak, dengan lebih dari 13.800 pekerja kehilangan pekerjaan akibat penurunan pesanan yang signifikan," jelasnya.
Melihat tren tersebut, Menteri Ida Fauziyah tak menampik PHK masih akan berlanjut di semester II 2024.
Ia menjelaskan, ancaman PHK lanjutan bisa terjadi pada perusahaan-perusahaan dengan tingkat produktivitas rendah dan sektor-sektor yang terdampak oleh pergeseran teknologi.
Pun demikian, pihaknya tidak berhenti dalam menghadapi situasi ini. Pemerintah berupaya memfaslitasi para pekerja untuk mendapatkan pelatihan kerja dan Bantuan Sosial.
Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan keterampilan pekerja yang terdampak dan bantuan sosial untuk meringankan beban ekonomi mereka.