Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Provinsi Bengkulu menghadapi kekhawatiran serius terkait kemungkinan tidak terlaksananya pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2024 pada akhir September 2024. Hal ini disebabkan oleh pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu terpilih yang dijadwalkan pada 2 September 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri SSos MKes menegaskan, maksimal pada 30 September 2024, APBD-P sudah disahkan. Jika hal itu tidak dilakukan, maka kemungkinan tidak ada APBD-P tahun 2204 ini.
"APBD Perubahan pada 30 September 2024 harus ketok palu, kalau tidak ketok palu maka tidak akan ada perubahan APBD," ungkap Isnan, Senin 5 Agustus 2024.
Menurut Isnan, pelantikan anggota DPRD Provinsi Bengkulu terpilih dilakukan pada 2 September 2024. Sehingga menyebabkan waktu yang sangat terbatas untuk membahas dan mengesahkan APBD-P.
BACA JUGA:Rosjonsyah Masih Berjuang Raih Dukungan Parpol, Nasdem Berlabuh ke Helmi - Mian
BACA JUGA:Sekcam Air Besi Ditetapkan Tersangka, Rekannya Diburu, Terkait Permasalahan Ini
Sebab, DPRD Provinsi Bengkulu yang baru dilantik tidak bisa langsung bekerja secara efektif karena harus menyusun alat kelengkapan dewan (AKD) dan menetapkan unsur pimpinan terlebih dahulu.
“Kalau baru dilantik, dewan tidak bisa langsung kerja, ini masih kosong. Mereka baru menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) termasuk unsur pimpinan, paling cepat satu bulan dan rata-rata dua bulan baru terbentuk AKD,” lanjut Isnan.
Isnan menambahkan, selama AKD belum terbentuk, DPRD tidak bisa melakukan aktivitas apapun terkait produk legislasi, termasuk membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) dan APBD-P.
"DPRD walaupun sudah dibentuk, kalau tidak ada AKD maka tidak bisa melakukan aktivitas apapun terkait dengan produk legislasi," tambahnya.
Situasi ini menjadi lebih rumit karena dari 45 anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang terpilih kembali hanya 15 orang, sedangkan 30 orang lainnya adalah wajah baru yang memerlukan waktu untuk beradaptasi dan memahami mekanisme kerja legislatif.
"Kalau kita paksa membahas APBD-P di Agustus 2024 ini apa bisa?," kata Isnan dengan nada mempertanyakan.
Isnan juga mengkhawatirkan bahwa masalah ini tidak hanya akan terjadi di Bengkulu, tetapi juga bisa berdampak pada kabupaten, kota, dan provinsi lain di Indonesia.
"Kemungkinan hal ini tidak hanya terjadi di Bengkulu tetapi akan berimbas ke kabupaten kota dan provinsi lain di Indonesia," ungkapnya.
Kondisi ini menimbulkan tantangan besar bagi pemerintah daerah, mengingat pentingnya APBD-P dalam penyesuaian anggaran untuk program-program pembangunan yang sudah direncanakan. Ketidakmampuan untuk mengesahkan APBD-P tepat waktu bisa berdampak pada berbagai program prioritas yang membutuhkan pendanaan tambahan.