Harianbengkuluekspress.id - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Bengkulu melaporkan mantan Sekretaris Jendral Dewan Pimpian Pusat (DPP) PKB, Muhammad Lukman Edy ke Dit Reskrimsus Polda Bengkulu. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Edy pada Muhaimin Iskandar atau Cak Imin Ketua Umum PKB.
Disampaikan Ketua DPW PKB Bengkulu, H Zainal SSos MSi, kalimat yang diucapkan Lukman Edy diduga mencemarkan nama baik dan melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meski tidak serentak membuat laporan, tetapi masing-masing wilayah sepakat membuat laporan polisi.
"Pernyataan dari Muhammad Lukman Edy diduga melanggar UU ITE termasuk pencemaran nama baik. Dari hasil koordinasi rekan-rekan tingkat wilayah, menunjukkan kesepakatan untuk membuat laporan yang sama," jelas Zainal.
H Zainal menjelaskan, pernyataan kontroversial Muhammad Lukman Edy yang dianggap merugikan dan mencemarkan nama baik Cak Imin. Lukman Edy menuduh Cak Imin otoriter, tidak transparan terhadap anggaran dan mengurangi peran dewan Syuro. Cak Imin juga dinilai terlalu lama menguasai PKB, sehingga Lukman Edy memberi kritikan.
BACA JUGA:Aktifkan Kembali BUMDes Terbengkalai, Ini Imbauan Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Kejar Target Polio Tahap II, Pemkot Bengkulu Turunkan Tim Dinas Kesehatan Sweeping Rumah Warga
Apa yang disampaikan Lukman Edy tidak benar, karena didalam PKB sudah diatur anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Sudah ada batasan dan tidak mungkin dilanggar. Pada muktamar PKB sebelumnya, Cak Imin terpilih aklamasi tanpa lawan. Dukungan dari DPW dan DPC serta kader se Indonesia diberikan pada Cak Imin.
"Laporan yang kami sampaikan ini bisa menjadi pelajaran dan efek jera bagi semua pihak. Untuk menjaga etika dalam berpolitik. Selain itu, upaya yang kami lakukan ini menunjukkan bahwa DPW PKB Bengkulu solid, siap membela ketua umum dari tuduhan tidak berdasar," pungkasnya.
Laporan tersebut disambut baik Dit Reskrimsus Polda Bengkulu. Laporan tersebut berkaitan dengan UU ITE, sehingga Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, menindak lanjutinya.
Untuk sementara ini mantan Sekretaris Jendral Dewan Pimpian Pusat (DPP) PKB, Muhammad Lukman Edy belum berhasil dikonfirmasi. Begitu juga dengan Dewan Pengurus Pusat PKB juga belum berhasil dikonfirmasi. BE sudah mencoba mengkonfirmasi via telepon, namun belum berhasil terhubung. (Rizki Surya Tama)