Mantan Kepsek Dituntut 5 Tahun, Terjerat Kasus Korupsi Ini

Rabu 14 Aug 2024 - 21:25 WIB
Reporter : Rizky
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan membacakan tuntutan terhadap terdakwa korupsi dana Bantauan Operasional Sekolah (BOS) SMK IT Al-Malik, Rabu 14 Agustus 2024. Mantan Kepala Sekolah SMK IT Al-Malik, Ahmad Sopardi dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia dituntut penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara. 

JPU Kejari Bengkulu Selatan, Rizza Oktavia Tunggal Putri SH mengatakan, tuntutan yang diberikan sudah dipertimbangkan dengan matang berdasarkan keterangan saksi dan fakta selama persidangan. JPU menilai  perbuatan terdakwa Ahmad Soepardi melanggar pasal 2 juncto pasal 18 ayat 91) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Terdakwa memperkaya diri sendiri menggunakan uang negara dan tuntutan tersebut sudah sesuai fakta persidangan," jelas JPU.

Sementara itu, Deden Abdul Hakim SH, penasehat hukum terdakwa belum banyak berkomentar. Akan tetapi Deden memastikan pihaknya akan mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Sebelumnya tuntutan dari JPU akan dipelajari lebih dulu sebagai bahan untuk mengajukan pembelaan.

"Kita akan bantah melalui pledoi," tutup Deden.

BACA JUGA:Kasus Oknum Dokter Ditangani Ini

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Terbukti Tingkatkan PAD Provinsi Bengkulu

Kejari Bengkulu Selatan menetapkan Ahmad Soepardi sebagai tersangka sekitar bulan Desember 2023 lalu. Ahmad dinilai paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi BOS di SMA IT Al Malik tahun anggaran 2021 - 2022 senilai Rp 500 juta. Salah satu modus yang digunakan adalah jumlah siswa fiktif, markup pengadaan fasilitas sekolah.(rizky)

Kategori :