Kasus Oknum Dokter Ditangani Ini
Sekda didampingi Staf Ahli Bupati dan Asisten Setdakab Mukomuko saat menyampaikan soal pasien BPJS dipungut uang tambahan oleh oknum dokter ditangani APIP. -BUDI/BE -
harianbengkuluekspress.id – Persoalan pasien BPJS dipungut uang tambahan mencapai Rp 3,5 juta yang dilakukan oknum dokter dan terjadi di RSUD Mukomuko masih berlanjut. Diketahui persoalan itu telah ditangani Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Laporan sudah kami terima dan persoalan itu tengah dilakukan tim di APIP. Saat ini tinggal menunggu hasil kerja dari APIP untuk melaporkan ke Bupati Mukomuko,” sampai Sekda Mukomuko Abdiyanto dikonfirmasi BE, Rabu 14 Agustus 2024.
Menurutnya, setelah laporan APIP diterima dan selanjutnya akan dilakukan langkah-langkah serta tindakan lebih lanjut. Karena pemda menilai persoalan itu cukup besar dan berdampak kepada pelayanan ke masyarakat. Meski oknum dokter itu dari Kepala OPD yang bersangkutan dalam hal ini pimpinan di RSUD telah memberikan sanski teguran tertulis.
“Sedikit banyaknya berpengaruh ke pelayanan. Tim APIP sedang bekerja melakukan evaluasi terhadap peristiwa tersebut. Pemda Mukomuko menyesalkan apa yang telah terjadi dan dengan harapan tidak terulang kembali,” pungkasnya.
BACA JUGA:Pedagang Banyak Gunakan Timbangan Plastik, Ini Lokasinya
BACA JUGA:Gelar Sunatan Massal dan Donor Darah, Segini Jumlah Pesertanya
Sementara dr Surya Darma ketika dikonfirmasi wartawan mengakui kesalahannya secara administrasi. Uang sebesar Rp 3,5 juta ditransfer ke rekening pribadi dan bukan melalui manajemen RSUD Mukomuko. Hanya saja uang jutaan rupiah itu telah dikembalikan. Surya juga menjelaskan, mengenai operasi itu permintaan dari pasien yang bersangkutan. Ia selaku dokter yang menangani telah menyampaikan ke pasien dan bisa seluruhnya dicover oleh BPJS. Akan tetapi jaraknya satu bulan setelah operasi pertama dilakukan. Karena untuk biaya yang ditanggung BPJS itu untuk satu diagnosa.
“Sudah saya sarankan ke pasien seperti itu, tapi pasien yang meminta dan saya tidak pernah memaksa. Itu permintaan dan persetujuan dari pasien yang bersangkutan, tapi saya akui kesalahan secara administrasi,” ucapnya.
Diketahui pula persoalan itu telah terjawab secara terang-terangan. Setelah DPRD Kabupaten Mukomuko yang langsung dipimpin Ketua DPRD M Ali Saftaini didampingi Ketua Komisi III, Antonius Dalle dan anggota mendengar langsung dari sejumlah pihak dihadirkan dalam pertemuan yang berlangsung di aula gedung DPRD Mukomuko beberapa hari lalu. Dalam menyelesaiakan persoalan tersebut tidak ada yang terabaikan termasuk hak-hak pasien. Pasien BPJS yang dipungut uang jutaan rupiah tersebut atas nama Eka Kurnia Wati warga Desa Mekar Mulya Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko. Pasien itu operasi benjolan ditubuhnya. Jumlah benjolan sebanyak tiga benjolan, yakni dibagian tangan kiri dan dada. Setelah melalui proses pemeriksaan hingga dijadwalkan di operasi. Oleh dokter yang menangani pasien, dokter tersebut menyampaikan untuk menggunakan BPJS bisa dilakukan operasi satu benjolan. Sedangkan untuk dua benjolan lainnya ada tambahan biaya sebesar Rp 3,5 juta.(budi)