harianbengkuluekspress.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lebong masih menunggu laporan dari 5 desa terkait laporan anggota BPD yang melakukan penambahan 2 tahun masa jabatan.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong, Saprul SE membenarkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu pengajuan 5 desa lagi. Yaitu Desa Nangai Amen, Ujung Tanjung II, Lokasari, Bungin dan Desa Tabeak Blau I.
“Ke-5 Desa itu yang belum selesai menyampaikan data BPD-nya,” sampainya, Minggu 18 Agustus 2024.
Lanjut Saprul, masih adanya desa yang belum menyampaikan data anggota BPD, dikarenakan sebelumnya ada beberapa desa yang anggota BPD yang tidak lagi menjadi anggota BPD. Karena ada anggota yang meninggal dunia, mengundurkan diri maupun terkait hal lainnya.
“Sehingga pihak desa masih harus melakukan pergantian terlebih dahulu,” jelasnya.
BACA JUGA:Ini Loh Besaran Honor Paskibraka dan Paskibra
BACA JUGA:Kegiatan Non Fisik TMMD Tuntas, Ini Hasilnya
Masih kata Saprul, jika nantinya data anggota BPD sudah diterima, maka akan segera disampaikan ke Bupati Lebong, untuk nantinya bisa diusulkan dan mendapatkan perpanjangan masa jabatannya dari 6 tahun ditambah 2 tahun sehingga total kerja selama 8 tahun.
“Nanti kita ajukan sebelum nantinya SK perpanjangan diserahkan,” ucapnya.
Ditambahkan Saprul, untuk anggota BPD di Kabupaten Lebong ada sebanyak 465 orang yang terbagi masing-masing 5 orang dari setiap desa. Untuk perpanjangan masa jabatan anggota BPD Kabupaten Lebong bisa dipastikan nantinya akan diperpanjang.
“Sama seperti 27 Kades yang sebelumnya sudah diperpanjang masa jabatannya,” ujarnya.
Lanjut Saprul, penambahan masa jabatan BPD sesuai Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sesuai dengan pasal 56 Ayat 2 maka masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa ditambah menjadi 8 (delapan) tahun.
“Perpanjangan sendiri terhitung sejak pengucapan sumpah dan janji jabatan,” tutupnya.(erik)