PNS Boleh Hadiri Kampanye Pilkada Jika Tak Melakukan Ini

Selasa 20 Aug 2024 - 20:39 WIB
Reporter : doni
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id  - Jika dalam pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada), Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan hadir  dan tidak melanggar aturan.

Baik itu Pilkada Bupati dan Wakil Bupati atau Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada 27 November 2024 mendatang.  Namun selagi PNS bersangkutan tidak melakukan kampanye aktif untuk mendukung salah satu pasangan. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Asuan Toni mengatakan, kehadiran PNS di tengah kampanye tidak melanggar aturan. Karena para PNS atau abdi negara juga memiliki hak pilih, sehingga sudah barang tentu para abdi negara tersebut mesti mengetahui visi misi yang usung para kandidat  dan bisa menjadi dasar mereka menentukan pilihan nantinya. 

"Tidak ada persoalan bila hadir di lokasi kampanye. Jika ikut aktif dalam kampanye untuk mengarahkan masa memilih Paslon tertentu tentu lain lagi persoalan. 

Jika hanya hadir dan mendengarkan kampanye paslon, maka tidak ada masalah," sebutnya. 

BACA JUGA:Kopli - Roiyana Segera Deklarasi, Ini Jadwalnya

BACA JUGA:Sumur Bor TMMD Bisa Aliri 1 Kecamatan, Ini Lokasinya

Menurutnya,  pada dasarnya  PNS dituntut profesional dalam menjalankan tugas negara, maka dari itu dalam hal politik para abdi negara ini diwajibkan netral dengan tidak mendukung pasangan calon tertentu. 

"Netralitas PNS itu tetap harus dijaga, makanya PNS tidak boleh menjadi juru bicara atau juru kampanye kandidat yang ikut Pilkada," tuturnya.

Untuk memastikan tidak adanya pelanggaran di setiap tahapan, Bawaslu Kabupaten Kepahiang  udah membuka posko pengaduan masyarakat. Setiap warga yang mendapati adanya tindakan pelanggaran dalam tahapan Pilkada serentak bisa melaporkan secara langsung kepada Bawaslu sehingga dapat sesegera mungkin di proses. Baik itu pelanggaran dari masyarakat, kader parpol, penyelenggara hingga para PNS di jajaran Kabupaten Kepahiang. (doni)

 

Kategori :