Biaya Haji Diusulkan Rp 105 Juta, Bukan Berarti Semuanya Harus Dibayar Jemaah, Ini Penjelasan Kemenag

Rabu 15 Nov 2023 - 13:49 WIB
Reporter : Endang S
Editor : Asrianto

 

Hasil kesepakatan  panja terkait biaya haji  itu, selanjutnya akan disampaikan ke Presiden Republik Indonesia, untuk selanjutnya  biaya haji  ditetapkan melalui Peraturan Prsiden.

Diregulasi tersebut ditetapkan berapa biaya haji yang dibayar jemaah dan biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR. 

 

"Setelah ditetapkan dalam bentuk  Peraturan Presiden (Perpres) BPIH, terbitlah Perpres, dan barulah jemaah melakukan pelunasan Bipihnya. Karena jemaah sudah membayar setoran awa Rp 25 juta, sehingga tinggal melunasinya sisanya, " tutupnya. (**)

 

Kategori :