Hasil kesepakatan panja terkait biaya haji itu, selanjutnya akan disampaikan ke Presiden Republik Indonesia, untuk selanjutnya biaya haji ditetapkan melalui Peraturan Prsiden.
Diregulasi tersebut ditetapkan berapa biaya haji yang dibayar jemaah dan biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR.
"Setelah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) BPIH, terbitlah Perpres, dan barulah jemaah melakukan pelunasan Bipihnya. Karena jemaah sudah membayar setoran awa Rp 25 juta, sehingga tinggal melunasinya sisanya, " tutupnya. (**)
Kategori :