HARIANBE- Kementerian Agama telah mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1445/2024 naik menjadi Rp 105 juta per jemaah. Usulan itu disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI.
Usulan kenaikan biaya haji tersebut, dengan melihat beberapa komponen seperti biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transformasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi.