Harianbengkuluekspress.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu menangkap 6 tersangka penyalahgunaan narkotika. Mereka ditangkap dalam kurun waktu sepekan di 3 TKP (tempat kejadian perkara) berbeda di Kota Bengkulu. Total barang bukti yang disita sebanyak 224 gram ganja, 15,22 gram tembakau gorila dan 0,63 gram sabu.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK didampingi Kasat Narkoba Polresta Bengkulu, AKP Jony Manurung SH MH mengatakan, dari 6 tersangka yang ditangkap 3 orang merupakan resedivis kasus narkoba dan kasus penadahan.
"Selama 6 sampai 10 Agustus 2024, Sat Res Narkoba menangkap 6 tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, ganja serta tembakau gorila. Dari enam orang tersebut, ada 3 orang merupakan resedivis," jelas Kapolresta.
Enam tersangka ditangkap masing-masing berinisial SY (26) dan FY (31) warga Kota Bengkulu. Dari tangan dua tersangka tersebut polisi menyita 2 paket ganja. Tersangka DS (21) warga Kota Bengkulu, dari tangannya polisi menyita 1 paket besar ganja dan 21 paket ganja siap edar dengan total berat 140 gram lebih. Tersangka RR (18) warga Kota Bengkulu, 1 paket besar ganja dengan berat 78 gram. Tersangka DW (20) warga Kota Bengkulu, barang bukti tembakau Gorila dengan berat 15 gram.
BACA JUGA:Anggota PWI Mukomuko Pertahankan Medali di Ajang Ini
BACA JUGA:Jumlah Pelajar Pengaruhi Kucuran Ini
Tersangka AA (36) warga Kota Bengkulu, satu paket sabu berat 0,63 gram. Selain pengendar beberapa tersangka merupakan pemakai aktif narkoba. Alasannya untuk stamina agar tidak mudah letih saat bekerja, terutama yang berprofesi sebagai nelayan.
"Yang paling banyak satu paket besar ganja disita dari tersangka DS," imbuhnya.
Dari enam orang, tiga tersangka resedivis diantaranya tersangka FY kasus sabu tahun 2018 dengan vonis 5 tahun penjara. Dia keluar bulan Oktober 2023. Kemudian tersangka DS, resedivis kasus penadahan handphone, vonis 5 bulan keluar pada April 2022. Tersangka AA, bisa dibilang bolak-balik masuk penjara karena kasus narkoba. Tahun 2010 pertama kali terseret kasus narkoba jenis ganja dengan vonis 4 tahun dan keluar tahun 2014. Kemudian kasus ganja tahun 2017 keluar pada Juni 2015. Kemudian kasus ganja tahun 2022, hanya menerima vonis 1 thaun 2 bulan keluar bulan Juli 2024. (Rizki Surya Tama)