Adapun Jerigen milik Nelayan saat membeli minyak bewarna biru, bertulisan Nelayan warna putih dan di isi Oli campur serta wajib membawa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan yang digantungkan di leher Jerigen.
“Jika perwakilan anggota keluarga yang membeli minyak maka wajib membawa KTP serta KK,” terang Erik Fahreza.
Kesepakatan ini disetujui oleh 4 Manager SPBU yang ada di Bengkulu Selatan. Yakni Radius Prawiro sebagai Manager SPBU Ibul dan Tanjung Raman, Manager SPBU Kutau Sadikin dan Manager SPBU Pasar Bawah Yozah serta Kepala Dinas Perikanan Bengkulu Selatan Santono.
Sementara itu,terkait Rekomendasi yang diberikan kepada Nelayan, kepala Dinas Perikanan Santono menjelaskan, bahwa tetap berlaku 3 bulan dan wajib di perpanjang setiap tiga bulan sekali.
Untuk rekomendasi yang ada pada Nelayan saat ini kata Santono, yaitu berakhir tanggal 31 September 2024.
“Mulai bulan Oktober atau bulan depan akan dilakukan perubahan rekomendasi sesuai hasil kesepakatan ini,” demikian Santono.
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Anak Nakal Jadi Penurut
BACA JUGA:Hebat, Siswi Madrasah Bengkulu Sabet Dua Medali Di KSM Nasional
Manager SPBU Kutau, Sadikin mengatakan bahwa pihaknya menerima terhadap hasil kesepakatan tersebut.
Dirinya mengingatkan agar para nelayan untuk tetap menjaga sportifitas dan tidak ada yang meminjamkan Barcode ke orang lain saat membeli BBM di SPBU.
“Kami ingatkan kepada nelayan agar saat membeli BBM jangan sampai Barcodenya dipinjamkan ke orang lain. Apalagi kalau minyaknya untuk dijual ke umum. Kalau ini terjadi akan kami blacklist dan kami tidak akan melayani nelayan tersebut,” ujar Sadikin. (Renald)