Kasus Tol Tunggu Audit Kerugian Negara, Ini Keterangan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu

Minggu 08 Sep 2024 - 21:37 WIB
Reporter : Rizki Surya Tama
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu masih mencari bukti perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung, pada 2019-2020. Secara keseluruhan, kasus tersebut hanya tinggal menunggu hasil audit kerugian negara. Beberapa sebab yang membuat kasus tersebut belum ditetapkan tersangka salah satunya kerugian negara yang belum selesai dihitung. 

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH kepada BE, Munggu, 8 September 2024, menuturkan, "Audit belum selesai, masih menunggu, masih terus berproses.''

Penyidik Pidsus sudah beberapa kali berkoordinasi dengan BPKP terkait audit kerugian negara, khususnya nominal dan rincian kerugian negaranya. Sempat ada perbedaan pendapat terkait audit kerugian negara antara penyidik dan BPKP.  

"Sekali lagi disampaikan masih terus berproses, belum bisa disampaikan kapan ditetapkan tersangka," imbuhnya.

BACA JUGA:Nursida Menangkan Rp 50 Juta Undian Simpeda Bank Bengkulu

BACA JUGA:Bawaslu Kaur Awasi Pemutakhiran Data Pemilih

Kerugian negara pembebasan lahan tol dikarenakan dugaan mark up beberapa item terkait ganti rugi lahan. Beberapa komponen yang harusnya tidak ada  dalam syarat pembebasan lahan tol dimunculkan. Seperti biaya notaris dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHP) yang harusnya tidak ada menjadi ada.

Syarat yang seharusnya tidak ada itu kemudian dimasukkan kedalam syarat ganti rugi lahan dan tanam tumbuh. Setelah uang ganti rugi cair, terdapat kejanggalan karena terjadi kelebihan. Seperti diketahui, anggaran ganti rugi lahan dan tanam tumbuh tersebut diperkirakan mencapai Rp 200 miliar. Kasus tersebut bahkan telah naik ke penyidikan sejak diselidiki awal 2022. (Rizki Surya Tama)

 

Kategori :