Harianbengkuluekspress.id-Pada Pilkada serentak 2024, sebanyak 41 daerah yang hanya calon kepala daerahnya satu pasang atau melawan kotak kosong.
Waktu pencolosan pada 27 November mendatang, tentu saja para calon tunggal di Pilkada melaan kotak kosong ingin menang.
Hanya saja, jika kotak kosong yang menang, maka tentu saja akan ada konsekuensinya.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali mengatakan akan ada 3 opsi terkait dampak dari calon kotak kosong yang menang.
BACA JUGA:Salah Satunya 10 Manfaat Minum Air Putih Saat Perut Kosong
BACA JUGA:Buah Kundur, Ini Khasiatnya Bagi Kesehatan
Adapun ke-3 opsi tersebut yakni:
1. Pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon.
2. Pilkada dipercepat, dua tahun ke depan, dan dibuka pendaftaran baru selama itu dijabat penjabat.
3. Selama lima tahun daerah tersebut dijabat oleh penjabat kepala daerah.
"Ketiganya ada kelebihan dan kekurangan," kata Mardani.
Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan Pilkada ulang dilakukan pada 2025 jika di Pilkada serentak 2024 ini, ada daerah yang dimenangkan kotak kosong.
BACA JUGA:Viral Salad Timun Di Media Sosial, Intip Kandungan Nutrisi Dan Manfaatnya Bagi Kesehatan
BACA JUGA:Besok Pendaftaran CPNS Berakhir, Benarkah Pengumuman Administrasi Diundur?
Sebab, jika Pilkada ulang dilakukan di jadwal Pilkada lima tahun mendatang, maka daerah yang dimenangkan kotak kosong akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) selama lima tahun. (*)