Harianbengkuluekspress.id - Seorang pedagang berinisial SH (48) warga Kelurahan Tawang Rejo, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma ditangkap Tim Opsnal R.A.D Polsek Kampung Melayu. SH ditangkap polisi, karena diduga menganiaya Keling (52), warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Sukaraja.
Terduga pelaku dan korban pedagang yang berjualan di Pasar TPI Pulau Baai, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. SH menganiaya korban menggunakan sebilah parang akibatnya korban mengalami luka bacok dibagian lengan tangan dan punggung.
Kapolsek Kampung Melayu, Iptu Manogu Simanjuntak membenarkan penangkapan kasus penganiayaan tersebut.
"Terduga pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Tawang Rejo, Kabupaten Seluma. Korban penganiayaan rekan terduga pelaku sesama pedagang di Pasar TPI Pulau Baai," jelas Kapolsek, Rabu 11 September 2024.
Penganiayaan dipicu masalah timbangan. Bermula saat pelaku mengambil timbangan korban tanpa sepengetahuan dan seizin korban. Karena, ada pembeli datang ke lapaknya korban hendak mengambil timbangannya yang diambil pelaku, tetapi pelaku tidak mau memberikan timbangan tersebut. Saat korban mengambil timbangannya, pelaku langsung merebut timbangan tersebut. Pelaku marah dan mengambil parang langsung membacok korban 6 kali dibagian lengan atas 3 kali, lengan kiri 2 kali dan punggung 1 kali.
BACA JUGA:Laka Tunggal, Mahasiswa Meninggal, Di Sini Lokasi Kejadiannya
BACA JUGA: Polres Kaur Benahi Pelayanan, Ini yang Dilakukan
"Awalnya masalah timbangan, pelaku meminjam tanpa izin. Saat korban hendak mengambil timbangan, pelaku tidak mau memberikan. Pelaku marah dan menganiaya korban menggunakan parang," imbuh Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku SH sudah diamankan di Polsek Kampung Melayu beserta barang bukti satu bilah parang yang digunakan untuk menganiaya korban. (Rizki Surya Tama)