Harianbengkuluekspress.id - Buruknya manajemen keuangan Kabupaten Seluma berdampak pada penghasilan tetap (Siltap) Kades dan perangkat desa se-Kabupaten Seluma.
Pasalnya hingga saat ini, hanya Kabupaten Seluma yang terseok-seok dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Diantara isi PP tersebut adalah penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, setara ASN Golongan IIA.
“Kabupaten lainnya telah menerapkan PP jauh sebelum Seluma. Namun di Kabupaten Seluma baru tahun ini dan hanya sanggup hingga bulan September ini,” terang Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Seluma, Sarjono kepada BE.
BACA JUGA:Bupati: ASN Harus Tiru Akhlak Rasulullah
BACA JUGA:Dandim 0408 Ajak Teladani Nabi Muhammad SAW
Alasan lain belum sepenuhnya diterapkan PP 11 tahun 2019 ini, untuk sampai akhir tahun 2024, mengingat sampai detik ini APBD Perubahan belum disetujui, melainkan akan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Kita belum tau aturan Perkada ini nantinya apakah mengakomodir atau tidak. Yang jelas APBD kita sudah cukup besar dan PAD juga besar. Kenapa bisa kalah dengan kabupaten kota lainnya,” sampainya.
Ditambahkan, alasan lain adalah jika dalam pembahasan APBD Perubahan tidak diselesaikan oleh anggota DPRD Seluma sebelumnya. Ditambah lagi, DPRD Seluma saat ini belum bisa menyetujui dan melakukan pembahasan APBD perubahan. Sehingga menerapkan Perkada yang saat ini belum di ketahui apakah memang ada penambahan atau tidak.
“Dalam pasal 18 poin A sampai C sudah cukup jelas. Termasuk juga nomor 3 dan 4 dalam PP NO 11 tahun 2019 tersebut,” tegasnya.
BACA JUGA:KPPN Gelar Refreshment Bendahara dan Sosialisasi Implementasi PPP, Tindaklanjuti Rekomendasi BPK
Disampaikan, jika saat ini hanya Kabupaten Selumalah yang belum sepenuhnya menerapkan PP 11 tahun 2019 ini. Setidaknya jika sudah di setarakan dengan IIA ini maka, penghasilan tetap kepala desa dan prangkat desa minimal Rp 2.224.000 gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/A. Sedangkan untuk penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/A.
“Ini sudah jelas Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD,” tegasnya. (Jefrianto)