Bapaslon Diminta Siapkan Ini

Kamis 19 Sep 2024 - 20:52 WIB
Reporter : Ari Afriko
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id - Dalam waktu dekat ini, tahapan Pilkada serentak di Kabupaten Rejang Lebong akan memasuki tahapan kampanye. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Rejang Lebong meminta bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong untuk menyiapkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Guna mempersiapkan pelaporan dana kampanye tersebut, KPU Kabupaten Rejang Lebong melaksanakan sosialisasi kampanye dan pelaporan dana kampanye dengan mengundang liaison officer (LO) alias penghubung dari 3 Bapaslon yang mendaftar ke KPU Rejang Lebong dan pihak-pihak terkait lainnya.

"Selain menyiapkan laporan awal dana kampanye, Bapaslon juga harus menyiapkan rekening dana untuk kampanye yang harus dibuat minimal sehari sebelum masa kampanye dimulai," terang Komisioner KPU Rejang Lebong Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Rejang Lebong, Buyono SPdI.

Lebih lanjut Buyono menjelaskan, bahwa LADK dari masing-masing Bapaslon wajib disampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Tak hanya diminta untuk menyiapkan LADK, dalam kegiatan sosialisasi tersebut  KPU Kabupaten Rejang Lebong juga mengingatkan masing-masing Bapaslon untuk menyampaikan laporan akhir dan penutupan rekening dana kampanye.

"Bila tidak melakukan penutupan, maka calon terpilih nanti tidak bisa dilantik.

BACA JUGA:Dikbud Terapkan Program Belajar Ini

BACA JUGA:Bupati Terjun ke Tabat untuk Selesaikan Ini

Dalam kesempatan tersebut, Buyono menjelaskan, bahwa rekening untuk dana kampanye tersebut adalah rekening khusus yang dibuat setelah mereka ditetapkan menjadi Paslon. Terkait dengan dana kampanye juga akan dilakukan pembatasan. Hanya saja untuk jumlah maksimal dana kampanye tersebut belum mereka tetapkan, karena pembatasan dana kampanye tersebut akan dihitung berdasarkan standar biaya minimal atau SBM yang diberlakukan di daerah tersebut.

"Untuk pembatasan dana kampanye, kami akan melakukan rapat terlebih dahulu, dimana pembatasan dana kampanye ini akan dihitung sesuai dengan SBM yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong," demikian Buyono.(ari)

Kategori :