Ini Lokasi Dilarang Pasang APK, Harus Jadi Perhatian Para Calon dan Tim Sukses

Sabtu 21 Sep 2024 - 21:56 WIB
Reporter : Airullah
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id -Menjelang masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur telah menentukan titik tempat yang diizinkan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) bagi para Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kaur 2024. Namun, dari beberapa titik lokasi yang diizinkan itu ada beberapa titik yang dilarang dijadikan tempat pemasangan APK. Ini harus menjadi perhatian bagi para calon dan tim suksesnya.

“Kita pada Jumat, 21 September 2024, telah menggelar rapat terkait penetapan jalur hijau dan jalur merah kampanye pada pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kaur,” kata Komisioner KPU Kaur Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Jailani MSi, kepada BE, Sabtu 21 September 2024.

Dikatakan Jalani, berdasarkan rapat itu ada beberapa titik tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK. Yakni,  di jalan protokol, seperti Jalan Ir Syaukani Saleh, Kol Samsu Bahrun. Kemudian, taman kota lapangan Merdeka Bintuhan, Bhineka, Lapangan sekunyit, Luas, dan lapangan Kaur Utara. Berikutnya, di sarana prasarana umum, seperti tiang listrik tugu, TPU, jembatan, rambu lalu lintas, rumah sakit, sekolah, pasar dan kantor desa. Begitu juga dilarang memasang APK di Komplek perkantoran Padang Kempas dan Komplek perkantoran Pondok Pusaka dan terakhir di gedung milik pemerintah. 

Dengan sudah ditentukan zona pemasangan APK  dan larangan APK ini, para Paslon dan tim sukses untuk mematuhinya dan tidak memasang APK di luar zona yang ditentukan.

BACA JUGA:Jadwal Seleksi PPPK di BU Belum Turun, Pemkab Tunggu Kemendagri

BACA JUGA:Anak Sapi Dimangsa Harimau, Pemilik Ternak Melihat Langsung Kejadian Ternaknya Dimangsa

“Harapan kita para Paslon dan tim sukses agar  mematuhi aturan, agar tidak memasang pada lokasi yang dilarang. Untuk LO berperan penting untuk menyampaikan informasi kepada Bapaslon terkait dengan zona kampanye dan seluruh tahapan Pilkada lainnya,” terangnya.

Sekda Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri MM juga menyampaikan, ia juga berharap kepada Paslon dan tim sukses  mematuhi lokasi yang dilarang dalam pelaksanaan Kampanye, seperti, tempat ibadah, sekolah, fasilitas negara dan taman kota. Untuk itu, pada penetapan zona kampanye agar mempedomi hal itu. Sebab kampanye Pilkada dilaksanakan pada 25 September hingga 23 November 2024, sarana bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk menyampaikan visi, misi dan program mereka sehingga masyarakat dapat menentukan pilihan pada hari pemungutan suara.

“Mari kita bersama-sama melakukan diskusi untuk menentukan zona kampanye di Kabupaten Kaur sehingga rapat sore ini, Sabtu, 21 September 2024, menghasilkan suatu keputusan yang dapat dilaksanakan oleh masing-masing Bapaslon,” tandasnya. (Airullah Syekhdi)

 

Kategori :