Harianbengkuluekspress.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu berusaha meningkatkan pelayanan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Karena pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE sangat tinggi.
Tercatat 839 ribu kendaraan melakukan pelanggaran berdasarkan rekaman dari ETLE. Jumlah tersebut merupakan data sepanjang Januari sampai September 2024.
Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu, Kombes Pol Joko Suprayitno membenarkan hal tersebut.
"Untuk jumlah pelanggaran ETLE 839 ribu data dari Januari sampai September 2024," jelas Dir Lantas.
Semakin banyak pelanggaran, tentu semakin banyak masukan dari masyarakat terkait proses pembayaran ETLE. Pada awal pelaksanaannya, pembayaran ETLE hanya bisa dilakukan di Dit Lantas Polda Bengkulu. Setelah membayar denda, pemilik kendaraan harus kembali lagi ke Samsat untuk melanjutkan proses pembayaran pajak.
BACA JUGA:Sasar Tempat Hiburan Malam, BNNP Bengkulu Gencarkan Tes Urine Mendadak
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Terbaik Berantas Balap Liar, Kasat Lantas Diganjar Penghargaan
Alur tersebut yang membuat sebagian pemilik kendaraan mengurungkan niat untuk membayar pajak. Untuk memudahkan masyarakat, Dit Lantas Polda Bengkulu mendirikan gerai pembayaran tilang ETLE di Samsat Sebakul.
"Masyarakat yang ingin bayar tilang ETLE tidak perlu datang ke Polda, di Samsat sudah ada," imbuhnya.
Pengiriman surat tilang ETLE berdasarkan alamat yang tercantum pada STNK. Jika data alamat tidak lengkap, seperti tidak ada nomor rumah, RT/RW surat konfirmasi tidak akan sampai pada penerima.
ini salah satu faktor pelanggar menerima konfirmasi atau pemberitahuan tilang ETLE.
Untuk itu, Dit Lantas Polda Bengkulu akan terus berkoordinasi dengan Korlantas Polri terkait penerapan ETLE di Provinsi Bengkulu. Tidak menutup kemungkinan, kamera ETLE akan ditambah. Karena saat ini yang terdapat kamera ETLE hanya Kota Bengkulu, 9 kabupaten lain belum terpasang ETLE. Salah satu faktornya, biaya pengadaan kamera ETLE sangat mahal.(167)