harianbengkuluekspress.id - Kabupaten Mukomuko saat ini telah memiliki Balai KIR serta peralatan yang berlokasi di Terminal Kota Jaya Kecamatan Kota Mukomuko. Namun sampai saat ini Balai KIR tersebut belum terakreditasi serta belum bisa beroperasi karena kekurangan alat untuk pengujian kendaraan bermotor. Yakni analisa gas buang dan kincup roda.
”Ada dua alat yang kurang, yakni analisa gas buang dan kincup roda. Rencananya usulan anggaran untuk pengadaan dua alat ini di APBD Perubahan tahun 2024,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko Sirat Purnama dikonfirmasi BE, Minggu 29 September 2024.
BACA JUGA:90 Desa Diingatkan Tuntaskan Pajak Ini
BACA JUGA:Enam Fraksi Penuh, Empat Gabungan, Begini Penjelasan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sementara
Disampaikan Sirat, saat ini Balai KIR hanya memiliki lima peralatan untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor atau masih kurang untuk mengajukan balai ini mendapatkan akreditasi. Untuk itu, pihaknya mengajukan anggaran pembelian dua alat tersebut. Kalau di APBD Perubahan 2024 ini disetujui, maka kegiatan ini disampaikan ke Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Terkait dengan lima peralatan lama yang ada di Balai KIR daerah ini, pihaknya memastikan peralatan itu masih baik dan masih bisa digunakan untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor.
“Beberapa peralatan KIR yang lama masih bagus, nanti kita tetap lakukan kalibrasi ulang, agar peralatan yang ada ini akurat dalam melakukan pengujian kendaraan bermotor,” katanya.
Sementara itu, sambungnya, daerah ini selain kekurangan peralatan dan sumber daya manusia yang menjalankan alat tersebut.
"Kita juga meminta bantuan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bengkulu," pungkasnya.(budi)