Edwar mengatakan, kebutuhan biaya hidup saat ini sudah semakin meningkat. Harga bahan pokok juga terus meningkat. Jika upah pekerja hanya Rp 2,5 juta tentu tidak sebanding dengan pengeluaran biaya hidup pekerja.
"Paling tidak kenaikan sampai 10 persen. Karena kebutuhan hidup masyarakat itu sudah terus meningkat," tandasnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy SSos membenarkan jika serikat pekerja tidak menyetujui kenaikan 3,87 persen.
Dikatakannya, jika Serikat pekerja memberikan usulan kenaikan UMP sampai 10 persen. Edwar mengaku, usulan Serikat Pekerja tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu.
"Usulan dari Serikat pekerja ini tetap kita naikan sebagai bahan telaah Pak Gubernur," ujarnya.(151)